Kasubag
Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto mengatakan, penangkapan
para pelaku tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar. Sebab,
warga sekitar resah dengan ulah para pelaku yang sering menggunakan Pos kampling untuk main judi.
Setelah
mengintai para pelaku, akhirnya jajaran Polsek Kajen melakukan
penangkapan terhadap para pelaku. Mereka tak bisa berkutik saat
tiba-tiba digrebek petugas.
"Senin
(29/8) dinihari, para pelaku ditangkap jajaran Polsek Kajen yang sudah
melakukan pengintaian sebelumnya. Mereka bermain judi jenis Ceki. Satu
pelaku berinisial GR (25) kabur dan masih dalam pengejaran jajaran,"
terangnya.
Sementara
itu, salah seorang pelaku Rohiman, mengaku melakukan judi tersebut
hanya untuk iseng saja. Sehingga dirinya mengaku kaget saat digrebek
petugas.
Selain
mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti yakni berupa 71 lembar kartu Ceki dan uang tunai Rp 88ribu.
Ketiganya akan dikenai Pasal 303 KUHP Pidana mengenai perjudian, dengan
ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Tags:
Warta Kajen