Pelaku mengeroyok korban Riyadi (23) warga desa karangsari rt. 02 rw. 01, Kec. / Kab. Kebumen hingga meninggal dunia bersama empat pelaku lainnya,pada hari jum’at tanggal 29 Juli 2016, sekitar pukul 16.00 wib,di hutan pinus dk.kasogunung ds.doro kec. Doro
Kab. Pekalongan.Pada saat korban (K) dan kedua temannya sedang duduk duduk santai di
pinggir jalan, tiba tiba datang sekelompok orang dan tanpa alasan yang
jelas, langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama,setelah korban tidak sadarkan diri para pelaku pergi menuju arah doro,selanjutnya korban dibawa ke RSI Pekajangan oleh kedua temannya,kemudian korban dirujuk ke RSUD Margono Purwokerto.Namun setelah seminggu ditangani tim medis,korban meninggal dunia.
Kini 4 pelaku lainnya masih DPO yaitu Amin,Wisman,Cangkong dan Fani.Para pelaku akan dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama / pengeroyokan
yang menyebabkan orang meninggal dunia. (R-N)
Tags:
Warta Kajen