KAJEN - Kegiatan mediasi antara pihak pemerintah desa Pedawang Kec. Karanganyar yang diwakili oleh Kepala Desa Sdr.Suyono dengan pengusaha galian C Sdr. Wardoyo terkait adanya rencana kegiatan pengambilan batu di Sungai
Blimbing yang masuk wilayah Dk. Pedawang Timur Ds. Pedawang Kec.
Karanganyar dilakukan pada kamis siang (08/09).
Dalam kegiatan
tersebut dari pihak Sdr. Wardoyo menerangkan bahwa saat ini pihaknya
sudah mengajukan ijin ke PSDA Prov Jateng, namun belum turun sehingga
kalau sudah turun nantinya akan langsung beroperasional.
Disisi lain dari
pihak Kepala Desa Pedawang Sdr. Suyono menerangkan bahwa kenapa belum
ada ijin namun saat ini dari pengusaha sudah mulai beroperasional dalam
pengambilan batu walaupun masih secara manual, hal tersebut
dikhawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan.
Dalam pertemuan
tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek Karanganyar AKP A. Tauchid, SH dan
Kasat Intelkam AKP GN Simatupang, dalam keterangannya Kasat Intelkam
menyampaikan bahwa permasalahan seperti ini perlu penanganan awal oleh
Polri dengan memfasilitasi mediasi untuk mencari titik temu atau
kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga tidak ada konflik setelah
operasional galian berlangsung.
Adapaun.karena dari pihak pengusaha sudah
mengajukan ijin,pihak aparat meminta warga untuk menunggu hasilnya, apakah diijinkan atau tidak.
Dari Kapolsek Karanganyar AKP A. Tauchid, SH menambahkan bahwa kegiatan
mediasi ini sudah yang ke dua kalinya, dimana hasil kesepakatan
sebelumnya yaitu utk pengusaha sementara waktu menghentikan pengambilan
batu.
Sedangkan hasil pertemuan
kali ini yaitu pengusaha harus tetap mentaati hasil pertemuan awal dan
juga dari pihak desa Pedawang akan mengadakan musyawarah dengan warganya
terkait bagaimana jika nantinya ijin gali tersebut turun.
Tags:
Warta Kajen
