KAJEN – Penandatangan MoU ini merupakan
sebuah terobosan dan sebagai langkah maju yang diambil Bapak Asip Kholbihi
sebagai seorang Bupati dan ini langka di republik ini, dimana berinisiatif
untuk mendorong agar aparatur Pemerintah Desa untuk mendapatkan perlindungan
sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian disampaikan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hanif Dhakiri, seusai menyaksikan Penandatanganan
Kesepakatan Bersama (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekalongan dengan
Paguyuban Kepala Desa (Bahurekso) Kabupaten Pekalongan, pada acara “Sarasehan
Bersama Menteri Ketenagakerjaan RI dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama
(MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Pekalongan”,
Sabtu (17/9/2016) di Pendopo Rumah Dinas Jabatan Bupati Pekalongan.
Kegiatan dihadiri antara lain
oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sukirman, anggota DPRD Provinsi Jawa
Tengah Abdul Hamid, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH, FKPD
Kabupaten Pekalongan, Wakil Bupati Pekalongan Ir. Hj. Arini Harimurti, Kepala
Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Kepala Dinas Sosial
Provinsi Jawa Tengah Dra. Wika Bintang, MM, Sekda Kabupaten Pekalongan Dra.
Mukaromah Syakoer, MM beserta kepala SKPD, Camat, dan Kepala Desa se Kabupaten
Pekalongan, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Asosiasi Pekerja serta ratusan tamu
undangan lain.
“Jadi para perangkat desa pantas
dan wajib bersyukur karena ada inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan
untuk memberikan perlindungan sosial bagi Kepala Desa dan aparatur Desa melalui
skema BPJS Ketenagakerjaan ini. Dan mudah-mudahan dengan peridungan sosial dari
BPJS Ketenagakerjan ini akan mendorong peningkatan kinerja dari Kepala Desa dan
aparatur Desa,” terang Mennaker Hanif.
Sementara itu, Bupati Pekalongan, H. Asip
Kholbihi, SH., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPJS merupakan badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Sedangkan
jaminan sosial ini merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. “Jadi
sangat penting untuk kita ikuti karena ini adalah mandat dari UU Nomor 24 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial, serta diperkuat UU Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, jaminan
sosial ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dalam
bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti penghasilan yang hilang atau
berkurang dan pelayanan sabagai akibat peristiwa keaadaan yang dialami oleh
tenaga kerja akibat kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan
meninggal dunia.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 1993 pada pasal 2 ayat (3) berbunyi Pengusaha yang mempekerjakan
tenaga kerja 10 orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit 1 juta per
bulan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk itu, Bupati menghimbau kepada seluruh pengusaha maupun perusahaan di
Kabupaten Pekalongan untuk mematuhi Peraturan Pemerintah tersebut.
“Saya minta Kepala Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan untuk melakukan sosialisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 ini. Kita undang Asosiasi Pengusaha
Indonesia dan seluruh pengusaha di Kabupaten Pekalongan agar ada hak-hak
jaminan sosial tenaga kerja,” pinta Bupati.
Dalam rangkaian kegiatan
tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan jaminan kematian karena
kecelakaan kerja kepada salah satu ahli waris sebesar Rp 80.450.650. Dan
pemberian santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh Mennaker Hanif
Dhakiri didampingi Bupati Asip Kholbihi.
Menurut Kabid Pemasaran BPJS
Ketenagakerjaan Pekalongan, Bambang Indriyanto, saat ini kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan untuk Kabupaten Pekalongan meliputi 201 perusahaan (dari
berbagai jenis usaha dan golongan), dengan jumlah pekerja terdaftar sebanyak
12.150 orang. Sedangkan untuk sektor Aparatur Pemerintah Desa yang meliputi
Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa. Dimana data Aparatur Pemerintah
Desa di Kabupaten Pekalongan saat ini mencapai 272 Desa dengan jumlah aparatur
desa sebanyak 2.500 orang.
Sebagai gambaran, papar Bambang,
hingga periode bulan Agustus 2016 jumlah klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan sebesar Rp 51.421.148.402,- terdiri dari
klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 630.631.611,-, klaim Jaminan Kematian
sebesar Rp 2.444.400.000,-, klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp 48.324.480.120,-
dan klaim Jaminan Pensiun sebesar Rp 21.636.670,-.
Tags:
Warta Kajen
