Utang RI Tembus Rp 3.438 T

Utang Tembus Rp 3.438 T, Kemenkeu: Masih AmanDirektorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, utang pemerintah yang sekarang mencapai Rp 3.438,29 triliun masih dalam batas aman.

Hal ini tidak bisa dilihat dari nominal utang yang tercatat, melainkan dari rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang sekarang baru sebesar 27%.

Banyak negara lain di dunia, bahkan negara maju sekalipun memiliki rasio utang yang lebih besar. Sebut saja Jepang dengan rasio yang mencapai 200% terhadap PDB pada negar tersebut.

"Nominal utang sebesar Rp3.438,29 triliun masih dalam batas yang aman karena jumlah tersebut masih berada pada tingkat 27% dari PDB, masih jauh dari batas yang ditentukan oleh Undang-Undang dan juga dari tingkat utang beberapa negara lain," jelas Schneider Siahaan, Direktur Strategis dan Portfolio Utang DJPPR kepada detikFinance, Rabu (21/9/2016).

Meskipun demikian, Schneider menyatakan pihaknya tetap akan utang pada level yang terkendali. Sehingga bisa terhindar dari risiko-risiko yang bisa muncul di kemudian hari.

"Pemerintah tetap terus berupaya menurunkan risiko dan biaya utang antara lain melalui strategi memperpendek durasi utang, mendiversifikasi instrumen utang, dan melaksanakan pendalaman pasar SBN (Surat Berharga Negara) secara berkelanjutan," pungkasnya. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, utang pemerintah yang sekarang mencapai Rp 3.438,29 triliun masih dalam batas aman.

Hal ini tidak bisa dilihat dari nominal utang yang tercatat, melainkan dari rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang sekarang baru sebesar 27%.

Banyak negara lain di dunia, bahkan negara maju sekalipun memiliki rasio utang yang lebih besar. Sebut saja Jepang dengan rasio yang mencapai 200% terhadap PDB pada negar tersebut.

"Nominal utang sebesar Rp3.438,29 triliun masih dalam batas yang aman karena jumlah tersebut masih berada pada tingkat 27% dari PDB, masih jauh dari batas yang ditentukan oleh Undang-Undang dan juga dari tingkat utang beberapa negara lain," jelas Schneider Siahaan, Direktur Strategis dan Portfolio Utang DJPPR kepada detikFinance, Rabu (21/9/2016).

Meskipun demikian, Schneider menyatakan pihaknya tetap akan utang pada level yang terkendali. Sehingga bisa terhindar dari risiko-risiko yang bisa muncul di kemudian hari.

"Pemerintah tetap terus berupaya menurunkan risiko dan biaya utang antara lain melalui strategi memperpendek durasi utang, mendiversifikasi instrumen utang, dan melaksanakan pendalaman pasar SBN (Surat Berharga Negara) secara berkelanjutan," pungkasnya. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, utang pemerintah yang sekarang mencapai Rp 3.438,29 triliun masih dalam batas aman.

Hal ini tidak bisa dilihat dari nominal utang yang tercatat, melainkan dari rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang sekarang baru sebesar 27%.

Banyak negara lain di dunia, bahkan negara maju sekalipun memiliki rasio utang yang lebih besar. Sebut saja Jepang dengan rasio yang mencapai 200% terhadap PDB pada negar tersebut.

"Nominal utang sebesar Rp3.438,29 triliun masih dalam batas yang aman karena jumlah tersebut masih berada pada tingkat 27% dari PDB, masih jauh dari batas yang ditentukan oleh Undang-Undang dan juga dari tingkat utang beberapa negara lain," jelas Schneider Siahaan, Direktur Strategis dan Portfolio Utang DJPPR kepada detikFinance, Rabu (21/9/2016).

Meskipun demikian, Schneider menyatakan pihaknya tetap akan utang pada level yang terkendali. Sehingga bisa terhindar dari risiko-risiko yang bisa muncul di kemudian hari.

"Pemerintah tetap terus berupaya menurunkan risiko dan biaya utang antara lain melalui strategi memperpendek durasi utang, mendiversifikasi instrumen utang, dan melaksanakan pendalaman pasar SBN (Surat Berharga Negara) secara berkelanjutan," pungkasnya.(Sumber:Detik.com)
Lebih baru Lebih lama