KAJEN - Polres Pekalongan akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dengan korban pensiunan guru Sumiarti (60) yang
menggegerkan warga di Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi Kabupaten
Pekalongan pada selasa (8/11) kemarin.
Pelaku diketahui bernama Ruslani (36) warga Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.Pelaku ditangkap di daerah Comal Kabupaten Pemalang ketika hendak menjual hasil curiannya atau barang-barang milik korban.Selain itu dikabarkan pelaku juga menjalin asmara dengan korban yang seorang janda.
Kasubag Humas Polres Pekalongan,AKP Aris Tri Hartanto ketika dikonfirmasi mengatakan diduga motif pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran ingin menguasai harta korban.
"Kemungkinan waktu itu pelaku kalap, ketika hendak mengambil barang karena korban melakukan perlawanan. Sehingga pelaku nekat membunuh korban,saat ini masih melakukan pengembangan untuk menguak keterlibatah pelaku lain." kata dia.
Diduga pelaku lebih dari satu orang,sedangkan pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.
"Untuk barang bukti,Polisi berhasil mengamankan sebuah motor, tas, gelang, handphone dan uang Rp 1,5 juta," jelasnya.
Pelaku diketahui bernama Ruslani (36) warga Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.Pelaku ditangkap di daerah Comal Kabupaten Pemalang ketika hendak menjual hasil curiannya atau barang-barang milik korban.Selain itu dikabarkan pelaku juga menjalin asmara dengan korban yang seorang janda.
Kasubag Humas Polres Pekalongan,AKP Aris Tri Hartanto ketika dikonfirmasi mengatakan diduga motif pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran ingin menguasai harta korban.
"Kemungkinan waktu itu pelaku kalap, ketika hendak mengambil barang karena korban melakukan perlawanan. Sehingga pelaku nekat membunuh korban,saat ini masih melakukan pengembangan untuk menguak keterlibatah pelaku lain." kata dia.
Diduga pelaku lebih dari satu orang,sedangkan pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.
"Untuk barang bukti,Polisi berhasil mengamankan sebuah motor, tas, gelang, handphone dan uang Rp 1,5 juta," jelasnya.
Tags:
Warta Kajen