KAJEN - Lagi,Empat orang pria ditangkap oleh Aparat Sat Narkoba Polres Pekalongan ditempat yang berbeda, lantaran kedapatan memiliki barang terlarang narkoba.
Kasubag Humas Polres Pekalongan,AKP Aries Tri Hartanto mengungkapkan bahwa aparat mendapatkan informasi dari warga yang tidak mau disebutkan identitasnya.
"Pelakunya pertama ada M.Furqon (48) alamat
Perum Puri Utama Rt.15 Rw.16 Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni,tersangka ditangkap dikamarnya dan ditemukan beberapa barang bukti salah satunya 1 buah pipet kaca yg didalamnya masih teradapat sisa sabu,kedua Faizal Sigit Muhadi (20) warga Dukuh Mlaten
III Rt.003 Rw.005 Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar, Pelaku di
tangkap di dalam rumahnya yang kedapatan menyimpan pil HEXYMER sebanyak 215 paket kecil siap edar masing masing berisi 4 butir pil hexymer ( 860 butir ) dan 1 paket besar siap edar berisi 24 butir pil hexymer."
Para pelaku berikutnya yaitu Irwan Hamzah (39) warga Dukuh Pajomblangan tengah Desa Pajomblangan Kecamatan Kedungwuni dan Rusqon Aldik (42) warga Desa Kemasan Kecamatan Bojong,keduanya ditangkaap bersamaan lantaran diduga akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya kedungwuni tepatnya disebelah utara Polsek Kedungwuni,namun setelah dilakukan pengejaran,para tersangka berhasil ditangkap
disebuah gudang yang beralamat di Desa Wonoyoso Gg.5 Kecamatan Buaran saat sedang Pesta Narkotika jenis Sabu dan didapati barang bukti berupa satu
paket narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik klip warna transparan.
"Kini Para tersangka mendekam di sel Polres Pekalongan,guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka."
Para pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat
(1) dan / 112 ayat (1) dan / 127 (1) huruf a UU RI Republik
Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tags:
Warta Kajen
