KAJEN - Maraknya kasus perjudian membuat aparat harus bekerja keras untuk terus membasmi praktek perjudian dimasyarakat Kabupaten Pekalongan,Seperti yang terjadi pada Senin (09/01) hari ini,Aparat Polsek Sragi berhasil mengangkap Sutarjo (30) seorang sopir warga Dukuh Talok Rt.01 Rw.06 Desa Purworejo Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan,yang sedang bermain judi di Poskampling bersama 3 rekannya,namun kedua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kejadian bermula sekira pukul 01.20 Wib,Aparat kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa Poskampling Dukuh Talok Desa Purworejo sering kali dijadikan tempat perjudian.Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar saja di TKp terdapat tiga orang sedang melakukan perjudian yang akhirnya digrebeg.Namun kedua pelaku berhasil kabur dari kejaran aparat.
Kasubag Humas Polres Pekalongan,AKP Aries Tri Hartanto ketika dimintai keterangan mengungkapkan identitas pelaku yang melarikan diri.
"Inisialnya S dan K ,adapaun untuk barang bukti ada uang tunai sebesar RP.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah),1 (satu) set kartu remi dan 2( dua) lembar kertas kardus ukuran 45 cm x 45 cm," ungkapnya.
"Inisialnya S dan K ,adapaun untuk barang bukti ada uang tunai sebesar RP.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah),1 (satu) set kartu remi dan 2( dua) lembar kertas kardus ukuran 45 cm x 45 cm," ungkapnya.
Tags:
Warta Kajen