KAJEN - Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah yang telah dindaklanjuti dengan Perda No. 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang menjadikan terbentuknya
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai diimplementasikan pada awal tahun 2017 ini.Dan pada tanggal 30 Desember 2016 lalu
telah dilakukan pelantikan dan pengukuhan pejabat nya dengan maksud dapat
diberlakukannya Perda no 18 tahun 2016 tersebut.
Menurut Bupati Pekalongan H. Asip
Kholbihi, SH, MSi saat acara Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan Buku
APBD tahun Anggaran 2017 dan Serah Terima Kendaraan Dinas Jabatan yang digelar Rabu
pagi (11/1) di Aula Lantai 1 Setda kab. Pekalongan hal ini merupakan bagian dari
perjalanan tentang reformasi birokrasi yang dilakukan maksimal selesai pada
tahun 2025.
“Kita lihat apakah birokrasi kita yang sedang disusun dan peta jalannya
ini bisa menjadi peta birokrasi yang praktis, ramping, miskin struktur kaya
kerja, capaian kinerjanya bagus dan betul-betul bisa menjadi pelayan masyarakat
yang baik,” ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengingatkan,
bahwa para Kepala OPD yang baru dan pejabat yang kemarin baru dilantik adalah
bersifat adhoc atau sementara semua. Dijelaskannya bahwa nantinya para pejabat
ini harus melalui uji kompetensi.
“Nanti kita akan mempunyai stok ASN yang
mempunyai kompetensi dan keahlian berdasarkan uji kompetensi yang dilakukan
oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian kita akan mempunyai struktur
organisasi kerja yang akan menjawab dinamika pembangunan dan tantangan
masyarakat,Ada beberapa
kriteria pribadi ASN yang mampu menjawab tantangan tersebut, diantaranya adalah
profesionalitas, menguasai regulasi, tidak puas dengan apa yang sudah dicapai
hari ini, dan mempunyai perspektif menatap dan mengembangkan apa yang hari ini
menjadi mandatnya secara lebih progresif, lebih dinamis dan lebih cerdas.
Inilah profil ASN,” tambah Asip.
Terkait dengan APBD Kab.
Pekalongan yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2016, Bupati mengharapkan
agar kita dapat mengambil pelajaran dari tahun lalu untuk menjadikan tahun 2017
ini menjadi lebih baik lagi. Tak lupa beliau menyampaikan rasa terimakasihnya
pada instansi vertikal yang telah sepakat berjalan bersama dengan Pemkab.
Pekalongan sesuai dengan PP No. 18 tahun 2016.
“Ayo kita semua bekerja bersama,
bekerja erat tanpa mencampuri tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk
melakukan yang lebih baik lagi,” ajaknya.
Sementara itu Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah Totok Mulyanto, SE dalam laporannya menyampaikan tujuan
diadakannya Penandatanganan Pakta Integritas dan Berita Acara Serah Terima
Kendaraan Dinas serta Penyerahan Buku APBD 2017 adalah untuk mempererat
komitmen bersama dalam penyegaran dan pemberantasan
korupsi dan menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta kelancaran tugas yang berkualitas
dan efektif. Sedang penandatangan Berita Acara Serah Terima Kendaraan Dinas
dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik
daerah.
“Penyerahan Buku APBD bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan
kegiatan tahun anggaran 2017 agar dapat segera dilaksanakan dalam meningkatkan
pelayanan bagi masyarakat serta untuk tertib administrasi pengelolaan keuanggan
daerah dan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran,” ujar Totok.
Tags:
Warta Kajen
