Dari penggrebegan tersebut Aparat berhasil meringkus Kusnadi alias Gendut (59) bersama sejumlah barang bukti berupa satu lembar rekapan togel hongkong, tiga lembar leretan angka pembelian, uang senilai Rp 104 ribu, 19 kertas ramalan angka judi togel dan tiga balpoint warna hitam.
Penggerebekan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung milik pelaku kerap dijadikan untuk memasang angka judi togel. Anggota Sat Intelkam yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dilokasi.
Ketika dilokasi anggota mendapati seorang laki-laki yang sedang beraktivitas dengan cara melayani penjualan togel sebagai pengecer judi Togel Hongkong. Anggota pun kemudian tak mau kehilangan momen tersebut dan langsung melakukan penangkapan. Adapun dilokasi anggota mendapati sejumlah barang bukti berupa uang, kertas rekapan, balpoint dan kertas ramalan.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto ketika dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tags:
Warta Kajen
