KAJEN - Seorang pencuri sepeda motor ditangkap aparat Polsek Paninggaran,adalah DF (20) Warga Dukuh Besuki Rt.08 Rt.09 Desa Paninggaran Kecamatan Paninggaran,sekira pukul 08.30 Wib,Selasa 931/01).
Kejadian bermula saat Aparat Polsek Karangdadap mendapatkan laporan warga yang kehilangan sepeda motornya sekira pukul 22.00 wib,Saat itu Korban Subekti (31) warga Dk. Tanggul Angin Rt.02 Rw.02 Ds. Domiyang Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan sedang istirahat menjahit dan keluar rumah dan mendapati Sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol.: G-6687-HK miliknya yang diparkir didepan rumah sudah tidak ada atau hilang, lantas korban mencari sepeda motor miliknya tersebut namun tidak berhasil ditemukan.
Kejadian bermula saat Aparat Polsek Karangdadap mendapatkan laporan warga yang kehilangan sepeda motornya sekira pukul 22.00 wib,Saat itu Korban Subekti (31) warga Dk. Tanggul Angin Rt.02 Rw.02 Ds. Domiyang Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan sedang istirahat menjahit dan keluar rumah dan mendapati Sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol.: G-6687-HK miliknya yang diparkir didepan rumah sudah tidak ada atau hilang, lantas korban mencari sepeda motor miliknya tersebut namun tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya keesokan harinya,Selasa (31/01) sekira pukul 06.00 wib,korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paninggaran.
Setelah menerima laporan tersebut Anggota Polsek Paninggaran melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap tersangka yang juga ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang disembunyikan disamping tumpukan drum Dk. Sinyareng Ds.
Paninggaran Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan.
Setelah dilakukan interogasi DF (20) akhirnya mengakui
perbuatannya bahwa dirinya melakukan bersama tersangka lainnya yaitu BJ (18) yang kini masih buron (DPO).
Tags:
Warta Kajen
