KAJEN - Pencurian dengan Pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pekalongan,kali ini korbannya adalah Luvia Maya Sari (20) warga Desa Bulakpelem Rt.01 Rw.08 Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan di Jalan Raya Kulu Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan.Jum'at (03/04).Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berupa 1 buah HP OPPO F1 Plus warna Gold Pink,Hp Samsung Flip warna Putih. dan beberapa surat penting.Selanjutnya Korban melapor Ke Polsek Karanganyar untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan barang bukti serta sarana yang digunakan Pelaku, Unit Buser Sat Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu Pelaku yaitu Andri Pamungkas (24) alamat sesuai KTP jl. sumatra no.24 C Rt 03 Rw 06 Kel. Podo Sugih Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan.domisili di Kuripan Gang 14 , Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan,pada hari Kamis 13 April 2017 sekitar pukul 11.30 wib di Jl. Mandurorejo kecamatan Kajen Kabuapaten Pekalongan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Andi Arif alias Mendi (17) Jl. Jawa gg.12 No.28 Rt.07 Rw.17 Kel. Bendan Kergon Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan di sekitar Kauman Kota Pekalongan. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polres Pekalongan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Andi Arif alias Mendi (17) Jl. Jawa gg.12 No.28 Rt.07 Rw.17 Kel. Bendan Kergon Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan di sekitar Kauman Kota Pekalongan. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polres Pekalongan.
Tags:
Warta Kajen