Gaji 13 Dan 14 PNS Kabupaten Pekalongan Siap Cair

KAJEN - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017 agar menganggarkan penyusunan anggaran gaji 13 dan 14.Maka untuk kabupaten pekalongan Gaji 13 dan 14 PNS siap dicairkan pada bulan Juni-Juli mendatang,hal itu diungkapkan oleh Mh.Ainurrofiq SIP,MM selaku Kabid Penganggaran dan Berbendaharaan BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kabupaten Pekalongan saat ditemui di ruang kerjanya,Rabu (13/04).

Dirinya mengungkapkan berdasarkan kalender lebaran terjadi pada akhir bulan Juni.

"Sehingga diawal bulan juni kita menunggu peraturan Presiden untuk dasar pencairannya,Nilainya sekabupaten Pekalongan untuk gaji ke 13 adalah komponen gaji kotor yaitu sekitar Rp. 41 Milyar,sedangkan gaji 14 karena berdasarkan gaji pokok itu nilainya Rp.31 Milyar."

Diterangkan,untuk gaji 14 filosofinya sebagai THR jadi sebelum hari raya,sedangkan gaji 13 filosofinya untuk membantu tahun ajaran baru sehingga selalu dicairkan pada bulan juli.

"Prosedurnya seperti pencairan gaji pada bulan sebelumnya,OPD mengajukan pengajuan,biasanya berdasarkan pada kondisi bulan sebelumnya yaitu juni,Setiap tahun kondisi pegawai kan berubah ada yang pensiun ada yang mutasi dll."

Dari sisi presentase nominalnya tahun ini lebih kecil dari tahun kemarin karena tahun ini sudah tidak mengampu PNS SMA/SMK Karena sudah diambil alih oleh Pemprov.

"Tahun kemarin,2016 gaji 13 sekitar Rp 43 milyar,gaji 14 sekitar Rp 33 milyar,jumlah PNSnya sendiri dikabupaten pekalongan saat ini sebanyak 9135 orang,tahun kemarin 10.130 orang,tentu saja ini berpengaruh pada belanja pegawai yang mengalami penurunan," ungkapnya.

Sedangkan ketika ditanya mengenai apakah pensiunan mendapatkan gaji 13 dan 14 dirinya menyatakan itu kewenangan Taspen (tabungan dan asuransi pensiunan PNS).
Lebih baru Lebih lama