Lakukan Penipuan,Muharti Ditangkap Aparat Kepolisian

KAJEN - Seorang perempuan bernama Muharti (53) warga Jl.RE Martadinata Gg.Tawes 42 Klidang Kongsi Rt.001 Rw.004 Kelurahan Karangasem selatan Kecamatan Batang Kabupaten Batang ditangkap aparat Kepolisian lantaran melakukan penipuan,Pada pukul 20.00,Minggu (16/04).

Kasubag Humas Polres Pekalongan,AKP Aries Tri Hartanto mengungkapkan bahwa korban dari penipuan tersebut yaitu pedagang pakaian di Pasar Kajen,Mustareh bin H.Basir (68) Warga Dukuh Pekiringan Rt.006 Rw.004 Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.

 "Kejadiannya Pada hari Minggu, tanggal 02 April 2017 sekitar pukul 11.00 wib pelaku berpura - pura akan membeli pakaian bertemu dengan Oka Irmanda bin Mustareh (anak Korban) kemudian pelaku menanyakan daster " MAURA " yang kemudian oleh Oka Irmanda ditanyakan kepada Siti Konaah (istri korban) yang pada saat itu berada di pasar kajen melalu telepon dan dijawab oleh Siti Konaah  tidak ada.Kemudian pelaku meminta barang lain berupa 80 ( delapan puluh ) potong daster,120 ( seratus dua puluh ) longdres,10 ( sepuluh ) sarung dan beberapa potong kain ."

Setelah itu barang - barang tersebut dibawa oleh  pelaku dan mengatakan bahwa barang - barang tersebut akan dibayar setelah ditunjukkan kepada Siti Konaah di Pasar Kajen, namun sampai dengan laporan polisi dibuat pelaku belum membayar. Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku disampaikan oleh pelaku bahwa barang - barang tersebut telah dijual di pasar banjarsari kota pekalongan dan uangnya dipakai untuk membayar hutang.

"Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor honda supra x warna hitam striping hijau No. Pol. : G - 2839 - EC,Beberapa potong kain yang belum terjual."

Pelaku kini diamankan di Polres Pekalongan,sedangkan rekannya Ely (51) warga Perum pabean indah 1 pekalongan utara kodya Pekalongan,masih DPO.
Lebih baru Lebih lama