Mengerikan,Seorang Guru PNS Kabupaten Pekalongan Cabuli Siswanya

KAJEN - Miris dan mengerikan dengan apa yang dilakukan oleh Mtr (46) seorang Guru PNS di sebuah Ponpes di Kabupaten Pekalongan yang tega mencabuli siswanya sendiri yang juga seorang laki-laki,MAN (14) warga Desa Bojongminggir Dusun 4 Rt.16 Rw.07 Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan,Pada sekira pukul 12.15 Wib,Kamis (20/04).

Kasubag Humas Polres Pekalongan,AKP Aries Tri Hartanto mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencabulan dengan modus mendatangi korban ke rumahnya karena tidak berangkat sekolah.

"Saat korban tidak masuk sekolah korban di datangi Terlapor di rumah simbahnya di desa babalan kidul ,kemudian korban di ajak menunjukkan rumahnya sendiri di ds Bojongminggir, kec.bojong,setelah sampai dirumah korban,pelaku mencabuli korban."

Saat pelaku memegangi kemaluan korban,kemudian diketahui oleh saksi yaitu Nasrullah (32) seorang pedagang yang juga merupakan saudara dari korban.

"Selanjutnya bersama warga sekitarnya menangkap pelaku,selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bojong."

Pelaku akan dikenai pasal 82 ayat 1 dan 4  No 17 tahun 2006 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukumun 5 sampai 20 tahun.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan pelaku yang sudah memiliki istri dan anak tersebut mengungkapkan bahwa dirinya sudah mencabuli korban sebanyak 3 kali yaitu di musholla pondok,di rumah terlapor di desa wonorejo kecamatan kajen,dan di rumah Korban desa Bojong minggir kecamatan bojong.

"Korbannya sudah dua,yang satu anak talun," Ungkap tersangka.
Lebih baru Lebih lama