KAJEN - Polsek Sragi dengan dibantu masyarakat
melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis remi di Gudang
bawah warung yang berada di Dukuh Pait Desa Pait Kec. Siwalan Kab
Pekalongan. Sabtu (27/5).
Anggota
Reskrim Polsek Sragi Brigadir Heru Purnomo mengungkapkan bahwa pihaknya di bantu oleh anggota
Babhinkamtibmas telah berhasil menangkap 2(dua) orang pelaku perjudian yang mengaku berprofesi sebagai tukang ojek ,sedangkam 1 satu orang lain nya berhasil kabu (DPO).
"Kejadian bermula saat kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung milik
saudara Carubi yang berada di Dukuh Pait Desa Pait Kec. Siwalan Kab
Pekalongan sering digunakan untuk permainan judi kartu remi, atas dasar
informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan melakukan
penangkapan terhadap pelaku yang kebetulan pada saat ditangkap oleh
Anggota reskrim,bhabin dan warga, para pelaku sedang duduk bersilang
sambil memegang kartu remi dengan uang taruhan ditengah mereka. "
Adapun barang bukti yang berhasil ikut diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp.
130.000 ,- ( seratus tiga puluh ribu rupiah),1 ( satu) set kartu remi
berjumlah 52 lembar,1( satu) lembar kayu triplek warna kuning bertulisan
" Pulsa " dengan ukuran 75 cm x 90 cm,dan 1 ( satu ) buah lampu
bertulisan ZR MR.
Tags:
Warta Kajen
