KAJEN - Berkaitan dengan warga yang menolak lahan mereka digunakan untuk proyek tol karena harga ganti rugi lahan tidak sesuai,Kepolisian Resor
Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan pelaksanaan eksekusi pengosongan bidang tanah di Desa
Tangkil Tengah Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Senin
(22/5).
Kapolres
Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, SH,. SIK,. M.Si. dalam rapat tersebut
mengajak kepada pihak yang terkait untuk duduk bersama antara pihak
tereksekusi (beserta saksi-saksi dan keluarganya) dan pihak Pengadilan
Negeri dan PT. PBTR di balaidesa Tangkil Kulon untuk mencoba
bermusyawarah lagi, himbau Kapolres Pekalongan.
Dalam
Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wawan
Kurniawan mengungkapkan bahwa Rapat
Koordinasi ini diselenggarakan guna menindaklanjuti rencana Eksekusi
dari Pengadilan Negeri Pekalongan pulbaket jelang eksekusi lahan terkena
Tol di Desa Tangkil tengah.
Sebelumnya
PT. SMJ sudah di target bahwa proyek jalan Tol harus bisa dilewati pada
arus mudik. Oleh karena itu pihak PT.SMJ beritikad untuk menyewa kedua
lahan tersebut untuk di urug akan tetapi keduanya tidak berkenan, dan
sampai sekarang lahan tersebut masih keadaan sawah belum di urug.
Tags:
Warta Kajen
