Dikeluarkannya Surat edaran tersebut bertujuan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman menyampaikan, sanksi pun menanti bagi PNS yang tak mematuhi peraturan Surat Edaran tersebut atau menambah cuti Hari Raya Idul Fitri.
“Pak Menteri kemarin menyampaikan untuk PNS yang melanggar ketentuan disiplin, maka berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jadi Pak Menteri meminta untuk mengikuti aturan. Untuk sanksinya nanti diserahkan tehnisnya ke pejabat pembina kepegawaian,” jelas Herman saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (4/6).
Ia menjelaskan, sejumlah sanksi yang menanti tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
“Sanksi disiplin ringan itu sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, sampai pernyataan tidak kuat, tergantung bobot kesalahan. Nanti pejabat pembina kepegawaian akan melakukan pendalaman kesalahan, kalau terbukti akan diberikan sanksi. Bagi pejabat administrasi sanksi lisan itu sebetulnya satu atensi yang luar biasa. Lebih dari 46 hari itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Herman.
(Sumber:Republika)
Tags:
Nasional