Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Asman Abnur mengimbau seluruh aparatur sipil negara, TNI,
dan Polri di masing-masing institusi pemerintah agar tak menambah cuti
usai Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran
yang dikeluarkan Menpan RB dengan Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk Tidak
Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438
H.
Dikeluarkannya Surat edaran tersebut bertujuan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman menyampaikan, sanksi pun menanti bagi PNS yang tak mematuhi peraturan Surat Edaran tersebut atau menambah cuti Hari Raya Idul Fitri.
“Pak Menteri kemarin menyampaikan untuk PNS yang melanggar ketentuan disiplin, maka berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jadi Pak Menteri meminta untuk mengikuti aturan. Untuk sanksinya nanti diserahkan tehnisnya ke pejabat pembina kepegawaian,” jelas Herman saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (4/6).
Ia menjelaskan, sejumlah sanksi yang menanti tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
“Sanksi disiplin ringan itu sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, sampai pernyataan tidak kuat, tergantung bobot kesalahan. Nanti pejabat pembina kepegawaian akan melakukan pendalaman kesalahan, kalau terbukti akan diberikan sanksi. Bagi pejabat administrasi sanksi lisan itu sebetulnya satu atensi yang luar biasa. Lebih dari 46 hari itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Herman.
(Sumber:Republika)
Dikeluarkannya Surat edaran tersebut bertujuan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman menyampaikan, sanksi pun menanti bagi PNS yang tak mematuhi peraturan Surat Edaran tersebut atau menambah cuti Hari Raya Idul Fitri.
“Pak Menteri kemarin menyampaikan untuk PNS yang melanggar ketentuan disiplin, maka berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jadi Pak Menteri meminta untuk mengikuti aturan. Untuk sanksinya nanti diserahkan tehnisnya ke pejabat pembina kepegawaian,” jelas Herman saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (4/6).
Ia menjelaskan, sejumlah sanksi yang menanti tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
“Sanksi disiplin ringan itu sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, sampai pernyataan tidak kuat, tergantung bobot kesalahan. Nanti pejabat pembina kepegawaian akan melakukan pendalaman kesalahan, kalau terbukti akan diberikan sanksi. Bagi pejabat administrasi sanksi lisan itu sebetulnya satu atensi yang luar biasa. Lebih dari 46 hari itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Herman.
(Sumber:Republika)
Tags:
Nasional