KAJEN –Diseminasi
Regulasi Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat dan Launching
Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran (Sirangga) dibuka secara langsung oleh Bupati Pekalongan, H. Asip Kholbihi, SH. M.Si hari ini (1/8) di Aula lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah Kab. Pekalongan.
Asisten
Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Pekalongan – Drs. Ali Riza, M.Si dalam laporannya mengungkapkan bahwa tujuan penyelenggaraan acara
hari ini diantaranya adalah mensosialisasikan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor
46 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat dan
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 137/269 Tahun 2017 tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
“ SOP dari Peraturan Bupati dan
Keputusan Bupati tersebut hari ini akan disosialisasikan kepada para Camat dan
OPD se-Kab. Pekalongan dengan dukungan dari KOMPAK serta BPSDM Prov. Jawa
Tengah,” ungkap Ali Riza.
Sementara
itu perwakilan KOMPAK Prov. Jateng, Deswanto Marbun mengungkapkan bahwa KOMPAK
telah melakukan berbagai riset, yang diantaranya menghasilkan keseimpulan bahwa
kecamatan merupakan ujung tombak pelayanan dasar bagi masyarakat untuk itu
kecamatan perlu diberdayakan sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal
kepada masyarakat.
Ditegaskan oleh Deswanto bahwa untuk mewujudkan hal itu maka
kecamatan perlu ditingkatkan segi skill maupun unskill serta anggarannya.
“Apa yang terjadi hari ini di
Kabupaten Pekalongan akan kami dokumentasikan dan kami tularkan kepada daerah
lain, harapan kami hal ini menjadi inspirasi bagi daerah lain dan bagi
kecamatan di Kab. Pekalongan,” ujarnya.
Pada
kesempatan tersebut, Bupati Pekalongan mengungkapkan bahwa kegiatan hari ini
merupakan tindaklanjut disahkannya Perbup tentang pelimpahan sebagian kewenangan
Bupati kepada camat per tanggal 22 Mei 2017 lalu, dimana dalam regulasi
tersebut terdapat 25 bidang urusan dan 41 jenis kewenangan bupati yang
dilimpahkan kepada camat, baik itu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan
dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar maupun urusan
pilihan.
“ Saya berharap dengan diberlakukannya Perbup dan Keputusan Bupati
tersebut akan semakin mendorong terwujudnya penguatan peran kecamatan yang
lebih responsif dan solutif, Perbup tersebut agar dijadikan pedoman bagi semua
camat di Kab. Pekalongan untuk meningkatkan pembangunan di semua bidang,” tegas
Asip Kholbihi.
Terkait Si
Rangga, Bupati menegaskan bahwa launching sistem ini merupakan salah satu
ikhtiar Kab. Pekalongan agar penganggaran yang dibuat sesuai dengan
perencanaan, sistem ini juga berbasis android sehingga bisa diakses secara
terbuka sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan transparansi dalam
proses perencanaan dan penganggaran sehingga masyarakat dapat mengakses serta
ikut mengawasi atau memantau pelaksanaan proses tersebut.
Acara yang
diikuti oleh lebih kurang 69 peserta tersebut menghadirkan narasumber yaitu
Camat Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Prov. Jawa Timur – M. Junaedi, serta
BPSDM Prov. Jateng - Dr. Martuti, MM.
Tags:
Warta Kajen