25 Bidang Urusan Dan 41 Jenis Kewenangan Bupati Dilimpahkan Kepada Camat

KAJEN –Diseminasi Regulasi Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat dan Launching Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran (Sirangga) dibuka secara langsung oleh Bupati Pekalongan, H. Asip Kholbihi, SH. M.Si hari ini (1/8) di Aula lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah Kab. Pekalongan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Pekalongan – Drs. Ali Riza, M.Si dalam laporannya mengungkapkan bahwa tujuan penyelenggaraan acara hari ini diantaranya adalah mensosialisasikan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat dan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 137/269 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.

 “ SOP dari Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati tersebut hari ini akan disosialisasikan kepada para Camat dan OPD se-Kab. Pekalongan dengan dukungan dari KOMPAK serta BPSDM Prov. Jawa Tengah,” ungkap Ali Riza.

Sementara itu perwakilan KOMPAK Prov. Jateng, Deswanto Marbun mengungkapkan bahwa KOMPAK telah melakukan berbagai riset, yang diantaranya menghasilkan keseimpulan bahwa kecamatan merupakan ujung tombak pelayanan dasar bagi masyarakat untuk itu kecamatan perlu diberdayakan sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. 

Ditegaskan oleh Deswanto bahwa untuk mewujudkan hal itu maka kecamatan perlu ditingkatkan segi skill maupun unskill serta anggarannya.

“Apa yang terjadi hari ini di Kabupaten Pekalongan akan kami dokumentasikan dan kami tularkan kepada daerah lain, harapan kami hal ini menjadi inspirasi bagi daerah lain dan bagi kecamatan di Kab. Pekalongan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pekalongan mengungkapkan bahwa kegiatan hari ini merupakan tindaklanjut disahkannya Perbup tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat per tanggal 22 Mei 2017 lalu, dimana dalam regulasi tersebut terdapat 25 bidang urusan dan 41 jenis kewenangan bupati yang dilimpahkan kepada camat, baik itu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar maupun urusan pilihan. 

“ Saya berharap dengan diberlakukannya Perbup dan Keputusan Bupati tersebut akan semakin mendorong terwujudnya penguatan peran kecamatan yang lebih responsif dan solutif, Perbup tersebut agar dijadikan pedoman bagi semua camat di Kab. Pekalongan untuk meningkatkan pembangunan di semua bidang,” tegas Asip Kholbihi.

Terkait Si Rangga, Bupati menegaskan bahwa launching sistem ini merupakan salah satu ikhtiar Kab. Pekalongan agar penganggaran yang dibuat sesuai dengan perencanaan, sistem ini juga berbasis android sehingga bisa diakses secara terbuka sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan transparansi dalam proses perencanaan dan penganggaran sehingga masyarakat dapat mengakses serta ikut mengawasi atau memantau pelaksanaan proses tersebut.

Acara yang diikuti oleh lebih kurang 69 peserta tersebut menghadirkan narasumber yaitu Camat Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Prov. Jawa Timur – M. Junaedi, serta BPSDM Prov. Jateng - Dr. Martuti, MM. 

Lebih baru Lebih lama