KAJEN - Sungguh tega apa yang dilakukan oleh Kasmari (60) Warga Desa Sumur jomblangbogo Kec.Bojong Kab.Pekalongan, pelaku menyetubuhi anak kandungnya, RY (16) berulang kali sejak beberapa tahun yang lalu,pelaku akhirnya ditangkap oleh Polisi ,Selasa (8/8).
Diungkapkan kejadian terjadi pada sekira tahun 2014,pelaku pertama kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan anak kandungnya dengan alasan pelaku dirasuki oleh perewangan Nabi Sulaiman dan korban tidak boleh menolak apapun
permintaan perewangan tersebut karena bisa berakibat fatal dan apabila korban mau menuruti nanti korban akan menjadi lebih baik.Pelaku selanjutnya meminta untuk berhubungan badan dengan korban dan korban pun tidak mampu menolak.Kejadian tersebut terus terulang hingga lebih dari 10 kali.
Sebelumnya pada tahun lalu,korban sudah pernah mencoba memberitahu pada ibunya,namun ibunya justru tidak percaya bahkan beranggapan bahwa hanya perewangan suaminya yang
melakukan karena korban tidak mempunyai bukti.
Kini pelaku sudah digelandang ke Polres Pekalongan dan kasusnya terus didalami.Pelaku terancam dikenai Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Tags:
Warta Kajen
