Pendapatan Daerah 2017 Setelah Perubahan Bertambah 5,9 %

KAJEN – Pendapatan Daerah Tahun 2017 setelah perubaan direncanakan sebesar Rp 2.056.035.321.293,- atau bertambah Rp 115.742.051.416,- (5,97%). Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 300.887.832.132,-: Dana Perimbangan sebesar Rp 1.295.916.881.000,-: dan Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp 459.230.608.161,-.

Demikian disampaikan Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si pada rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2017, Senin (14/8/2017) malam di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
 
Bupati menyampaikan bahwa untuk Anggaran Belanja Daerah Tahun 2017 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 2.255.684.213.022,- atau bertambah Rp 264.822.104.415,- atau 13,30%. “Sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp 199.648.891.729,- dan defisit ini akan dipenuhi melalui pembiayaan netto,” ujarnya.
 
Lebih lanjut Bupati menuturkan, untuk Anggaran Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Dimana untuk Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 204.080.052.999,- atau naik sebesar Rp 149.080.052.999,- atau 271,05% yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2016, dan penerimaan kembali investasi dana bergulir.
 
Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Tahun 2017 setelah perubahan, direncanakan sama dengan penetapan yaitu sebesar Rp 4.431.161.270,-. Dengan demikian maka Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi sebesar Rp 199.648.891.729,-. “Dari struktur Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah sebagaimana tersebut diatas maka secara riil terdapat defisit Rp 0,-,” terang Bupati.

Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Ir. Hj. Arini Harimurti, Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH beserta para Wakil Ketua DPRD, sebagian besar anggota DPRD, Muspida, Sekda beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lain.
Lebih baru Lebih lama