KAJEN - Berbekal informasi dari masyarakat,Polsek Bojong berhasil meringkus Gunawan alias gundul (21) warga dk.kepodangan ds.babalanlor kecamatan bojong kabupaten pekalongan,lantara menjual obat terlarang dextro,kamis (21/9).
Kejadian bermula pada sekira Pkl 22.00 wib, setelah aparat mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan setelah
beberapa saat melakukan penyelidikan petugas menemukan beberapa pemuda
sedang duduk-duduk di tepi jalan desa babalan lor, selanjutnya petugas
mendekatinya dan meminta kepada seluruh pemuda yang sedang duduk-duduk
di tepi jalan untuk mengeluarkan identitas serta barang-barang yang
disimpan dalam saku celananya, dan pada saat yang sama datang M Satria (23) yang mengaku datang untuk membeli obat dektro kepada tersangka,selanjutnya tersangka mengakui dan menunjukan
dextro yang diedarkannya di simpan di area persawahan dengan
jarak 5 (lima) meter dari tempat nongkrong, setelah diperintahkan untuk
mengambil dan membuka tas kresek warna hitam yang berisi paket obat jenis
dextro tersebut.
Selanjutnya Tersangka bersama brsama barang bukti serta beberapa pemuda yang ikut nongkrong
dengan tersangka dibawa ke sat narkoba polres pekalongan untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut.
Setiap
orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
dan/ atau alat kesehatan yg tidak memiliki izin edar subsider setiap
orang yg dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan
/ atau alat kesehatan yg tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan
keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu ( Primer Psl : 197 Subsider
Psl : 196 UU RI NO 36 Th 2009 ttg kesehatan.
Adapun Barang bukti yang ikut diamankan yaitu 90 paket obat jenis Dextromethorpan yang masing-masing berisi 9 butir ( Total : 810 butir ), Uang tunai sebesar Rp. 70.000,- , 5 buah plastik es warna transparan dan 1 buah kantong plastik kresek warna hitam.
Tags:
Warta Kajen
