KAJEN - Adanya penambangan batu di Sungai Sigandu Dukuh Duren Desa Talun Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan ,membuat warga resah,Audiensi antara penambang batu dan warga dilakukan di Aula Kecamatan Talun,Jum'at (13/10).
Khomarul Jaman Almakmuri (45) selaku koordinator mengungkapkan bahwa warga bertanya-tanya apakah sudah dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang rencana kegiatan penambangan tersebut, kalau sudah siapa yang diundang karena warga yang nantinya terdampak langsung tidak merasa diundang ?
"Adakah jaminan buat kami jika dilakukan eksplorasi, ketersediaan air bagi sawah kami ? Tolong Jelaskan radius berapakah dari jembatan atau bendung yang bissa ditambang?Sampai sejauh mana proses perijinan dan kenapa sudah dilakukan eksplorasi dan belum dipasang papan Penambangan ?"
Pihak Pengusaha Lokal,Solhan menanggapi pertanyaan tersebut mengatakan bahwa bahwa
untuk tahap sosialisasi sudah dilaksanakan pada 20 April 2016, yang
dihadiri oleh Perwakilan dari Enam RT diwilayah Kadus III, LPMD, BPD
Kadus III dan Kepala Desa Talun. Dengan hasil bahwa pembukaan galian C
dapat persetujuan.
"Karena memerlukan modal yang besar sehingga menggandeng Pengusaha yaitu Sdr. Andri dari Semarang."
Sementara itu Andi ,Pengusaha dari Semarang memberikan tanggapan bahwa jaminan ketersediaan Air bagi pertanian, nanti akan
tertuang dalan Surat Ijin dimana akan dilakukan normalisasi Sungai dan
Bendung setelah dilakukan eksplorasi dimulai dan semua itu akan dikaji
oleh pihak atau instansi berkait sebelum perijinan itu keluar.
Sementara itu Camat Talun, Adib Suryo berharap bahwa aspirasi disampai dengan kepala dingin dan mengutamakan Musyawarah mufakat dan aspirasi disampaikan Jangan sampai dilakukan diluar jalur Hukum dan Muspika siap mempasilitasi semua.
"Karena memerlukan modal yang besar sehingga menggandeng Pengusaha yaitu Sdr. Andri dari Semarang."
Sementara itu Andi ,Pengusaha dari Semarang memberikan tanggapan bahwa jaminan ketersediaan Air bagi pertanian, nanti akan
tertuang dalan Surat Ijin dimana akan dilakukan normalisasi Sungai dan
Bendung setelah dilakukan eksplorasi dimulai dan semua itu akan dikaji
oleh pihak atau instansi berkait sebelum perijinan itu keluar.
"Menanggapi
pertanyaan point 3 bahwa jarak atau radius Penambangan dari Jembatan
atau Bendung keatas sepanjang 1000 Meter dan kebawah 500 Meter,Tanggapan
pertanyaan nomor 4 bahwa penggalian atau eksplorasi baru bisa
dilaksanakan setelah Ijin keluar dan hingga saat ini proses Ijin sudah
sampai Semarang."
Sementara itu Camat Talun, Adib Suryo berharap bahwa aspirasi disampai dengan kepala dingin dan mengutamakan Musyawarah mufakat dan aspirasi disampaikan Jangan sampai dilakukan diluar jalur Hukum dan Muspika siap mempasilitasi semua.
Tags:
Warta Kajen
