KAJEN - Adanya dana desa yang jumlahnya tidak sedikit,berpeluang untuk disalah gunakan.Kini Penggunaan Dana Desa harus lebih cermat dan hati-hati. Sebab mulai
Jumat (20/10/2017),pihak Polsek mendapat mandat
untuk mengawasi penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Ada
Punishment (hukuman) berat kalau ikutan cawe-cawe dana desa buat
bagi-bagi. Apalagi memaksa kepala desa untuk bagi-bagi akan saya
pidanakan bukan hanya teguran karena Polri juga ada kewenangan pidana
umum,” tegas AKBP Wawan.
Keterlibatan
Polsek mengawasi Dana Desa berdasar nota kesepahaman atau memorandum of
understanding (MoU) antara Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian,
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo
di komplek Mabes Polri, Jumat (20/10/2017). MoU ini diharapkan bisa
menciptakan pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien dan akuntabel.
"Selama ini, pengawasan Dana Desa memang sangat minim, hanya tergantung
laporan dari pemerintah desa. Polri
yang dilibatkan dalam hal ini adalah Babinkamtibmas. Ini upaya
preventif. Upaya represif itu paling akhir kalau terjadi penyimpangan,"
ujar Kapolres Pekalongan
Menurut
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si bahwa
pihaknya sudah menginstruksikan untuk ikut melakukan pengawasan terhadap
penggunaan dana desa di Kabupaten Pekalongan
“Saya
instruksikan ke Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi ketat penggunaan dana desa. Tak hanya
itu pihaknya juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) yang ada
di Pekalongan agar benar- benar menggunakan anggaran itu untuk kegiatan
pembangunan sesuai dengan aturan,” ungkap AKBP Wawan Kurniawan.
Kapolres
Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si juga menegaskan
bahwa akan memberikan sanksi tegas apabila anggotanya ikut dalam
membantu menyelewengkan dana desa. Dia secara tegas akan menindak anak
buahnya sekaligus memidanakan apabila terbukti menyalahgunakan bantuan
pemerintah pusat tersebut.
Tags:
Warta Kajen
