KAJEN - Maruli Arif (35) Warga Perum BWB Kelurahan Pekuncen Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan ditangkap Tim
Gabungan Sat Reskrim, Sat Intel, dan Sie Propam karena telah kedapatan memiliki obat terlarang,Rabu (15/11).Kejadian bermula saat Tim gabungan melakukan penyelidikan dan melihat tersangka baru saja melakukan transaksi di jalan desa Gumawang arah desa dadirejo kecamatan tirto,selanjutnya aparat meringkus tersangka.
Selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap tersangka
dan dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka sudah mengedarkan
obat-obatan sediaan farmasi tanpa memiliki izin kurang lebih selama 1
tahun.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang
diduga sebagai tempat menyimpan obat-obatan yang belum terjual dan
ditemukan dalam jumlah besar obat-obatan yang belum terjual berjenis
Hexymer, Dextro, dan Trihex serta sejumlah uang yang diduga merupakan
hasil penjualan sebelumnya.
Kini tersangka diamankan di Polres Pekalongan beserta barang buktinya berupa 90 botol obat Hexymer isi 1000 butir, 23 paket plastik Dextro isi 1000 butir, 41 paket plastik Trihex isi 1000 butir, 1 buah timbangan elektrik, 1 alat pengepack plastik, 2 buah pack plastik bening, 20 dus kemasan bekas Hexymer dan Trihex, uang Tunai hasil penjualan Hexymer Rp. 800.000,uang tunai yang diduga hasil penjualan sebelumnya sejumlah Rp. 11.400.000,1 buah Handphone merk Oppo F1S warna Gold milik S4 dan sebuah Handphone merk Nokia 105 warna hitam milik tersangka.
Tags:
Warta Kajen