Turut hadir
dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kab Pekalongan Hj Hindun , Waka Polres
Pekalongan Kompol Drs Joko Watoro, Kepala OPD Kab Pekalongan, Kasi
Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan Dedi SH, MH, Inpektorat Kab
pekalongan Drs H Umaidi, Msi, Para Kasat dan Kapolsek jajaran Polres
Pekalongan, Para Camat se Kab Pekalongan, Para Kepala Desa se Kab
Pekalongan dan Anggota Babhinkamtibmas jajaran Polres Pekalongan.
Pada
kegiatan tersebut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si
yang diwakili oleh Wakapolres Pekalongan menyampaikan, Penegakan hukum
merupakan opsi terakhir dalam penanganan dana desa dimana yang diutamakan
adalah pendampingan dan asistensi penggunaan dana desa. Pendampingan dana desa
merupakan salah satu wujud kepedulian Polri untuk meyukseskan pembangunan di
Indonesia.
Wakapolres
Pekalongan mengatakan “Dana desa merupakan atensi Kapolri karena apabila ada
Bhabinkamtibmas dan Kapolsek yang innovatif dalam pendampingan dana desa maka
akan diberikan penghargaan dan sebaliknya apabila tidak peduli atau malah ikut
menyelewengkan maka akan diberikan Punishment”.
Kepala Dinas
PMDPPKB ( Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana ) Kab Pekalongan M Afib sos menyampaikan, bahwa kegiatan Soaialisasi
MoU antara Kemendes, PDTT Kemendagri dan Polri tentang pencegahan,
pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa di harapkan nantinya
bisa memberikan pencerahan bagi para Kepala Desa se Kab Pekalongan.
“Kami
berharap dalam penggunaan dana desa dapat dilaksanakan dengan baik, tepat
waktu, tertib administrasi, tepat mutu dan tepat sasaran guna kesejahteraan warga
desa,” terangnya.
Tags:
Warta Kajen