KAJEN - Empat orang yang sedang berjudi di sebuah gedung kosong bekas pengadilan Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan digrebek aparat kepolisian pada sekira pukul 14.15 Wib,Kamis (23/11).
Yaitu Rasudi (56) warga Kelurahan Kepatihan,Sotong (35) warga Desa Kauman Kecamatan Wiradesa,Zaki (35) warga Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa,Yanto (36) masih DPO.
Kejadian bermula saat anggota
Polsek Wiradesa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya
tindak pidana perjudian kartu remi jenis gluk dengan menggunakan
taruhan uang di Gedung Kosong bekas Pengadilan Desa Kauman Kec. Wiradesa
Kab. Pekalongan, kemudian sekira Pukul. 14.15 anggota melakukan
penyelidikan ke TKP dan ternyata benar,selanjutnya anggota Polsek
Wiradesa yang dipimpin oleh oleh Kapolsek Wiradesa melakukan penangkapan
Adapun barang bukti yang berhasil didapat yaitu 1 ( satu ) buah karpet warna hijau, kartu remi sejumlah 89 (delapan puluh sembilan ) lembar dan uang tunai Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Tags:
Warta Kajen
