Gelapkan Motor,Botak Ditangkap Aparat Polsek Wiradesa Di Batang

KAJEN - Tumari alias Botak (21) Warga Dukuh Kuripan Desa Surjo Kecamatan Bawang Kabupaten Batang Ditangkap oleh aparat Polres Pekalongan,lantaran menggelapkan sepeda motor milik M.Barizi (29) warga Dukuh Tunggak Wareng Desa Kebonsari Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.Tersangka ditangkap pada hari Senin (11/12) sekira pukul 14.00 wib,di dekat alun-alun limpung Kab. Batang.

Kejadian bermula saat sekira pukul 13.00 Wib,Kamis (29/11) tersangka datang ke tempat kerja korban di desa Karangjati kec. Wiradesa Kab.Pekalongan dan hendak meminjam sepeda motor untuk membeli rokok diwarung,korban yang tidak curiga langsung meminjami sepedamotornya tersebut.

Lama ditunggu,namun tersangka tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motornya,padahal korban menyimpan STNK didalam jok motor Honda Vario yang dibawa oleh tersangka.Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Wiradesa.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran,tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 kurang lebih pukul 14.00 wib di dekat alun-alun limpung kec. Batang kab.Batang.

Sedangkan penyitaan barang bukti dilakukan di daerah kec. Bawang kab.Batang, selanjutnya tersangka dan barang bukti yaitu Honda Vario warna merah Tahun 2011 di bawa ke Polsek Wiradesa untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Kini tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan  maksimal 4 tahun.
Lebih baru Lebih lama