KAJEN - Terkait Kasus Dugaan Korupsi
PDAM Kabupaten Pekalongan yang kasusnya kini ditangani oleh satreskrim
Polres Pekalongan,Direktur PDAM Tirta Kajen, Imam Sulistiyo
mengklarifikasi kepada wartawan bahwa memang ada dugaan tersebut. Namun
pihaknya juga sudah mengklarifikasi sejelas-jelasnya
permasalah tersebut kepada para pegawainya.
"Memang sudah ada beberapa yang dipanggil yaitu mereka yang
melaksanakan jaringan tersebut. Yang jelas kalau di sisi arti korupsi merugikan keuangan negara, ada yang
dirugikan juga. Nah kalau kasus jaringan tersebut itu semua pendanaan dari perumahan
karena itu pengembangan kemudian membuat jaringan sendiri."
Walaupun memang dalam pengerjaannya dilakukan oleh orang PDAM,namun semua itu tidak ada surat perintah kerja.
Walaupun memang dalam pengerjaannya dilakukan oleh orang PDAM,namun semua itu tidak ada surat perintah kerja.
"Jadi tidak ada pendanaan dari PDAM baik uang atau
barang, sehingga dari sisi lain PDAM tidak dirugikan karena pendanaan itu dari
pengembang perumahan."
Dijelaskan selanjutnya pekerjaan yang sudah digarap selesai, kemudian dari Pengembang dihibahkan ke PDAM dan ada surat hibahnya, atau penyerahan aset.
Dijelaskan selanjutnya pekerjaan yang sudah digarap selesai, kemudian dari Pengembang dihibahkan ke PDAM dan ada surat hibahnya, atau penyerahan aset.
"Maka dari sisi korupsi tersebut dari Pihak PDAM tidak
ada yang dirugikan karena yang punya pekerjaan itu pengembang bukan pekerjaan
PDAM. Namun perluasan jaringan atau aset itu sudah
diserahterimakan ke PDAM. Jadi tidak ada double anggaran,
artinya pengembang membiayai dan PDAM tidak membiayai, itu mutlak dari
pengembang perumahan."
Imam juga menunjukan berita acara serah terima aset Perumahan Mekar Agung Risidence kepada PDAM Tirta Kajen Kabupaten Pekalongan,dengan nilai aset dihibahkan adalah Perumahan Kwayangan Rp 50 juta dan di Perum Mekar Agung, Desa Kebunagung, Kecamatan Kajen Rp 30 juta.
Imam juga menunjukan berita acara serah terima aset Perumahan Mekar Agung Risidence kepada PDAM Tirta Kajen Kabupaten Pekalongan,dengan nilai aset dihibahkan adalah Perumahan Kwayangan Rp 50 juta dan di Perum Mekar Agung, Desa Kebunagung, Kecamatan Kajen Rp 30 juta.
Tags:
Warta Kajen