KAJEN - Siti Sachuriyah Souliena (42) warga Pasir Sari Pekalongan Barat Kota Pekalongan, ditangkap Aparat Sat Resnarkoba Polres Pekalongan lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu,pada sekira pukul 00.30 Wib,Rabu (24/1).
Kejadian bermula saat petugas
mendapat informasi bahwa di Cafe Sate Biawak Ds. Bukur Kec. Bojong Kab.
Pekalongan ada seorang perempuan yang memiliki narkotika,selanjutnya petugas
melakukan penyelidikan dan beberapa saat setelah melakukan penyelidikan
petugas menemukan Cafe yang dimaksud tersebut.
Selanjutnya petugas
mendatangi Cafe tersebut dan melakukan pemeriksaan dan
penggeledahan badan yang dilakukan oleh Polwan Bripda Ike Nur Hikmah,dan ditemukan 1 (satu) paket Sabu di saku
celana panjang jeans warna putih disaku sebelah kiri Milik Pelaku.
Pelaku kemudian digelandang ke Polres Pekalongan bersama barang bukti,yaitu berupa 1 (satu) paket Sabu dalam bungkus plastik klip warna transparan yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang - undang Republik Indonesia tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Tags:
Warta Kajen
