KAJEN
– Dana kematian sebesar 1 milyar 997
juta rupiah telah dibagikan kepada masyarakat miskin di Kabupaten
Pekalongan dalam kurun waktu tahun 2017. Santunan kematian diberikan oleh Pemkab Pekalongan kepada warga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Pekalongan Drs. H. Yoyon Ustar Hidayat,kemarin.
“Santunan ini diberikan
dengan catatan bahwa mereka yang meninggal dunia adalah warga miskin, karena
pada prinsipnya santunan ini diberikan untuk membantu meringankan biaya
pemakaman saat mereka atau anggota keluarganya meninggal dunia,” jelas Yoyon.
Lebih lanjut Yoyon menyampaikan
bahwa dalam pemberian santunan ini tentunya ada kriteria yang disyaratkan yang
dapat dilihat dari Basis Data Terpadu (BDT), atau untuk chekingnya dengan KIS
(Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan atau semua kartu
yang berkaitan dengan kemiskinan. “Kartu ini bisa digunakan salah satunya,
tidak perlu semua kartu kemiskinan yang mereka punya untuk persyaratannya,“
tambah Yoyon.
Ditambahkan Yoyon, untuk tahun
2018 ini Pemkab akan menyalurkan dana kematian ini sesuai dengan permohonan
yang ada, yang mana sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan yang menyebutkan
bahwa santunan kematian bisa diajukan paling lambat 40 hari setelah warga
miskin kabupaten Pekalongan meninggal dunia.
“Berbeda dengan tahun 2017, yang
mana pada tahun tersebut adalah untuk pertama kalinya santunan kematian ini
diberikan kepada mereka warga miskin yang meninggal meskipun telah meninggal
dunia lebih dari 40 hari karena sosialisasinya belum sampai. Tapi di tahun 2018
ini sudah ada Perbubnya,” ujarnya.
Adapun anggaran yang dicadangkan
untuk santunan kematian pada tahun 2018 ini dijelaskan Yoyon sebesar 1 milyar
rupiah dengan estimasi 1.000 orang penduduk miskin akan meninggal di tahun
2018.
“Untuk pengajuan dana kematian ini,
ahli waris dari masyarakat miskin yang meninggal bisa datang langsung ke Dinas
Sosial Kab. Pekalongan dengan membawa persyaratan mengisi Formulir Permohonan Santunan
dengan dilengkapi Surat Kematian dan
pengantar dari desa setempat. Setelah itu akan kami verifikasi dan proses
sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Yoyon.
Disamping memberikan santunan sebesar 1 juta rupiah untuk warga miskin yang meninggal, Dinas Sosial juga berintegrasi dengan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan dalam memberikan Akta Kematian yang otomatis akan mereka terima bersamaan dengan dana kematian tersebut karena Akta Kematian ini juga diperlukan untuk data kependudukan.
Tags:
Warta Kajen
