Cabuli Pelajar,Seorang Kakek Digelandang Aparat

KAJEN - Sungguh bejat,seorang kakek Abdul Talib (56) seorang dukun,warga Desa Semut Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, tega cabuli anak dibawah umur,bahkan total korban mencapai 4 anak.
Penangkapan pelaku oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan,sontak menggegerkan warga,Kamis(22/2).

Kapolres Pekalongan AKBP wawan Kurniawan S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasubag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP. M. Dahyar menerangkan perbuatan tersangka sudah berlangsung cukup lama yaitu sejak oktober 2017 sampai januari 2018.
Sementara itu Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari Seorang Bapak Wahidin (40) warga Desa Siwalan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan,yang anak perempuannya menjadi Korban pencabulan.
"Tersangka sebelumnya telah mengenal keluarga korban, hal ini dimanfaatkan tersangka untuk berbuat cabul terhadap anak pelapor yaitu DK (15)  seorang pelajar,dengan cara saat berkunjung kerumah tersangka, korban DK diminta membuatkan kopi didapur, kemudian tersangka mendatangi korban dan meminta korban memegang alat vital tersangka."
Dari hasil pemeriksaan korban DK dan tersangka sendiri,didapatkan fakta bahwa ternyata korban bertambah  3 orang sehingga total korban sebanyak 4 anak perempuan.
"Sekarang tersangka ditahan di rutan Polres Polres Pekalongan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap AKP. M. dahyar

Pelaku kini dikenai Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang juncto Pasal 76.E Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-.
(Ros-Nk)
Lebih baru Lebih lama