KAJEN - Sungguh bejat,seorang kakek Abdul Talib (56) seorang dukun,warga Desa Semut Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, tega cabuli anak dibawah umur,bahkan total korban mencapai 4 anak.
Penangkapan pelaku oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan,sontak menggegerkan warga,Kamis(22/2).
Kapolres
Pekalongan AKBP wawan Kurniawan S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasubag Humas
Bag Ops Polres Pekalongan AKP. M. Dahyar menerangkan perbuatan tersangka
sudah berlangsung cukup lama yaitu sejak oktober 2017 sampai januari 2018.
Sementara itu Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari Seorang Bapak Wahidin (40) warga Desa Siwalan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan,yang anak perempuannya menjadi Korban pencabulan.
"Tersangka
sebelumnya telah mengenal keluarga korban, hal ini dimanfaatkan
tersangka untuk berbuat cabul terhadap anak pelapor yaitu DK (15) seorang pelajar,dengan cara saat
berkunjung kerumah tersangka, korban DK diminta membuatkan kopi didapur,
kemudian tersangka mendatangi korban dan meminta korban memegang alat
vital tersangka."
Dari hasil pemeriksaan korban DK dan
tersangka sendiri,didapatkan fakta bahwa ternyata korban bertambah 3 orang sehingga
total korban sebanyak 4 anak perempuan.
"Sekarang tersangka ditahan di rutan
Polres Polres Pekalongan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap AKP. M. dahyar
Pelaku kini dikenai Pasal
82 ayat (1) dan (4) Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang juncto Pasal 76.E Undang Undang
RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5
tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-.
Tags:
Warta Kajen
