Pinjam Motor Malah Digadaikan,Khasan Diciduk

KAJEN - Lantaran gelapkan sepeda motor Honda Beat milik Yudhi Sudjatno (57) Warga Gg.Beringin Kel.Kedungwuni Barat Kec.Kedungwuni Kab.Pekalongan,M.Khasanudin alias Khasan (41) warga Dk.Gembong Gg.Bringin Kel.Kedungwuni Barat Kel Kedungwuni Kab.Pekalongan ditangkap aparat Polsek Kedungwuni.

Kejadian bermula saat hari Kamis,25 Januari sekira Pukul 18.30 Wib Korban yang saat itu berada dirumahnya kedatangan tamu yaitu Tersangka yang hendak meminjam sepeda motor milik korban,selanjutnya korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna merah miliknya.
 
Lama ditunggu-tunggu,namun Sepeda motor milik korban tak kunjung dikembalikan hingga beberapa hari.Selanjutnya Korban mendapatkan informasi bahwa Tersangka telah menggadaikan atau memindah tangankan kendaraan tersebut tanpa seijin Korban.
 
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah),sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni.
 
Unit reskrim Polsek Kedungwuni selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan akan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.(Ros-NK)
Lebih baru Lebih lama