Miliki Obat Psikotropika,Gudel Terancam Lima Tahun Penjara

KAJEN - Muhamad Azikri alias Gudel (19) seorang buruh lepas,warga Desa Karangjati Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan ditangkap oleh Aparat Polres Pekalongan lantaran kedapatan memiliki obat terlarang  Psikotropika jenis alprazolam,Selasa (6/3).


Kejadian bermula saat sekira pukul 16.00 wib,petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seseorang laki-laki dengan ciri-ciri memakai celana pendek biru dan memakai sweter abu-abu hendak melakukan transaksi Psikotropika jenis alprazolam di wilayah kecamatan wonopringgo.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut, dan setelah beberapa lama melakukan penyelidikan aparat menemukan beberapa pemuda dan salah satu pemuda tersebut mirip dengan ciri - ciri yang di informasikan oleh seseorang tersebut didepan indomaret kecamatan wonopringgo kabupaten pekalongan, 

Tim kepolisian kemudian mendekati orang tersebut dan memerintahkan tersangka untuk mengeluarkan identitas dan setelah dikeluarkan sebuah dompet terlapor tidak membawa identitas namun didalam dompet warna coklat tersebut terdapat 8 (delapan) butir obat Alprazolam,tersangka pun mengakui bahwa obat tersebut milik tersangka yang baru saja dibeli.

Pelaku beserta barang bukti yaitu 8 butir obat aprazolam,1 unit handphone merek Samsung warna putih dan sebuah dompet kulit warna coklat,selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun pelaku kini terancam pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
(Ros-Nk)
Lebih baru Lebih lama