Miliki Obat Terlarang,Seorang Buruh Konfeksi Diciduk

KAJEN - Seorang buruh konfeksi,Norden alias Datuk (22) warga Desa Podo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan,ditangkap aparat Kepolisian lantaran kedapatan memiliki obat terlarang,Selasa (20/3),di teras rumah yang beralamat Dukuh Kranji Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Kejadian bermula pada sekira pukul 20.00 wib,petugas mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri memakai celana pendek warna  biru dan memakai kaos hitam hendak melakukan transaksi Obat terlarang di wilayah Kecamatan Kedungwuni.

Kemudian tim melakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti info tersebut dan setelah beberapa lama melakukan penyelidikan tim menemukan beberapa pemuda dan salah satu diantaranya mirip dengan ciri - ciri yang di infokan.

Tim aparat langsung mengamankan orang yang dicurigai serta melakukan penggeledahan badan.

Dari celana saku kanan didapati  barang bukti berupa bekas bungkus rokok gudang garam signatur yang berisikan obat  berlogo LL sebanyak 7 (tujuh) paket dan tiap paket berisi 4 butir dengan total 28 butir,kemudian 4 (empat) paket obat yang berlogo Y dan tiap paket berisi 4 butir dengan total 16 butir.

Atas penemuan tersebut tersangka bersama barang bukti dibawa ke polres pekalongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Lebih baru Lebih lama