KAJEN - Terkait Coklit yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pekalongan kini telah selesai,hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Mudasir SH.,di Aula KPU Kabupaten Pekalongan,Kamis (8/3).
"Hasilnya adalah ada 41.222 pemilih kita belum memiliki KTP Elektronik,sehingga kami berkoordinasi dengan pemda untuk segera bisa ditindak lanjuti,"ungkapnya,
Dikatakan,Pemda beserta jajarannya sudah melakukan jemput bola KTP Elektronik,dan pemda rencananya akan menyerahkan hasilnya kepada KPU pada tanggal 5 April 2018.
"Karena ini efeknya cukup berbahaya karena yang 41 ribu itu pasca DPT ditetapkan kok tidak ada perbaikan maka mereka punya potensi tidak bisa memilih,karena mereka yang tidak memiliki KTP elektronik tidak bisa didata ke daftar pemilih."
Diungkapkan bahwa hasil Coklit ada pula yang dinyatakan gila oleh anggota keluarganya.
"Hasil coklit ada 81 orang yang dinyatakan gila oleh pihak keluarganya,oleh karena itu pihak keluarganya berharap agar dia (yang dinyatakan gila) dicabut dari DPT saja."
Dijelaskan bahwa regulasi KPU tidak memiliki kewenangan tersebut.
"Regulasi yang ada di KPU tidak bisa serta merta mengeluarkan itu,maka butuh surat dari instansi yang berwenang untuk menyatakan bahwa seseorang itu gila atau tidak,namun untuk mendapatkan surat itu ada test yang membutuhkan biaya juga,sementara KPU tidak memiliki anggaran untuk itu,dan orang gila tidak ada kepentingan untuk dicoret,"jelasnya.
Mudasir menjelaskan bahwa orang yang gila namun tidak memiliki surat keterangan gila dari pihak berwenang maka masih sah untuk mencoblos atau menggunakan hak pilihnya.
"Dari konteks hukum mereka masih sah,"pungkasnya.
(Ros-Nk)
"Hasilnya adalah ada 41.222 pemilih kita belum memiliki KTP Elektronik,sehingga kami berkoordinasi dengan pemda untuk segera bisa ditindak lanjuti,"ungkapnya,
Dikatakan,Pemda beserta jajarannya sudah melakukan jemput bola KTP Elektronik,dan pemda rencananya akan menyerahkan hasilnya kepada KPU pada tanggal 5 April 2018.
"Karena ini efeknya cukup berbahaya karena yang 41 ribu itu pasca DPT ditetapkan kok tidak ada perbaikan maka mereka punya potensi tidak bisa memilih,karena mereka yang tidak memiliki KTP elektronik tidak bisa didata ke daftar pemilih."
Diungkapkan bahwa hasil Coklit ada pula yang dinyatakan gila oleh anggota keluarganya.
"Hasil coklit ada 81 orang yang dinyatakan gila oleh pihak keluarganya,oleh karena itu pihak keluarganya berharap agar dia (yang dinyatakan gila) dicabut dari DPT saja."
Dijelaskan bahwa regulasi KPU tidak memiliki kewenangan tersebut.
"Regulasi yang ada di KPU tidak bisa serta merta mengeluarkan itu,maka butuh surat dari instansi yang berwenang untuk menyatakan bahwa seseorang itu gila atau tidak,namun untuk mendapatkan surat itu ada test yang membutuhkan biaya juga,sementara KPU tidak memiliki anggaran untuk itu,dan orang gila tidak ada kepentingan untuk dicoret,"jelasnya.
Mudasir menjelaskan bahwa orang yang gila namun tidak memiliki surat keterangan gila dari pihak berwenang maka masih sah untuk mencoblos atau menggunakan hak pilihnya.
"Dari konteks hukum mereka masih sah,"pungkasnya.
(Ros-Nk)
Tags:
Warta Kajen
