KAJEN - Sosialisasi Pajak Air Tanah bagi Pengguna/Pemakai Air Tanah se
Kabupaten Pekalongan dibuka oleh Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi,
SH.,M.Si , di aula lantai I Sekretariat Daerah, Kamis (28/3/2019).
Dalam sambutannya
Bupati menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ada 11 jenis pajak Kabupaten/Kota, salah satunya
adalah Pajak Air Tanah.
“Meskipun Pajak
Air Tanah ini menjadi sumber pendapatan bagi Kabupaten/Kota namun sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah masalah sumber daya
air menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” ujar Bupati.
Bupati memaparkan
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan disebutkan air
tanah merupakan salah satu sumber daya air yang keberadaannya terbatas dan
kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit
dilakukan, sehingga pemanfaatannya perlu dikendalikan oleh Pemerintah.
Salah satu upaya
Pemerintah dalam pengendalian tersebut, kata Bupati, dengan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air
untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
“Secara implisit
tujuan diterbitkannya Pergub ini adalah agar para pengguna/pemakai air tanah
lebih hemat dalam penggunaan air tanahnya baik untuk keperluan sebagai bahan
pendukung usahanya maupun untuk keperluan MCK,” kata Bupati.
Sebagai
tindaklanjut Pergub tersebut, Bupati menuturkan, Pemerintah Kabupaten
Pekalongan telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Nilai
Perolehan dan Harga Dasar untuk perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan
Air Tanah untuk perhitungan pajak air tanah.
“Saya sangat
mengapresiasi atas sumbangsih para wajib pajak air tanah melalui pembayaran
pajak air tanahnya yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan
Kabupaten Pekalongan yang kita cintai ini. Dan juga dalam rangka memperhatikan
keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan serta pengurangan resiko bencana
perlu saya ingatkan kepada warga masyarakat Kabupaten Pekalongan khususnya para
pengguna/pemakai air tanah agar tetap berkomitmen kuat untuk menjaga lingkungan
dengan memanfaatkan air tanah secukupnya sesuai kebutuhan agar kelestarian
lingkungan tetap terjaga untuk generasi yang akan datang,” imbuhnya
Hadir dalam sosialisasi tersebut,Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
Kabupaten Pekalongan Idriawati dan narasumber tunggal dari Dinas ESDM Provinsi
Jawa Tengah M. Sholeh, S.Kom.,M.Kom.,MT. Dan diikuti oleh para perwakilan
perusahaan yang ada di Kabupaten Pekalongan. (Ros-Nk)
Tags:
Program acara