Serikat Pekerja Tolak Usulan Besaran UMK Dewan Pengupahan


KAJEN - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan menolak usulan besaran UMK sebesar Rp 2.018.161,- .Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Soleh dalam rapat Dewan Pengupahan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan,Jum'at (01/11/2019).

"Hasil rapat UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.018.161,27 ,dari semua dewan pengupahan hanya SPN yang menolak,karena itu belum cukup untuk hidup layak,itu hanya cukup untuk pekerja yang lajang atau belum berkeluarga,sementara realita dilapangan (angka)itu untuk buruh yang sudah berkeluarga,"ungkapnya.

Pihaknya,mengusulkan besaran UMK tahun 2020 yaitu setara dengan PNS Golongan IIIA yaitu sekitar Rp. 2,5 juta.

"SPN mengusulkan UMK tahun 2020 setara dengan PNS golongan IIIA yaitu sebesar 2,5 juta,"tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja,Edy Harijanyo mengatakan, bahwa dewan pengupahan sudah sepakat untuk merekomendasikan kepada Bupati sesuai dengan PP 78 yaitu 8,51 persen dari UMK sebelumnya.

"SPN pada intinya memahami aturan sesuai formula PP 78 tahun 2013 yaitu sebesar 8,51 namun mereka menolak,mereka (SPN) tetap memahami aturan yang ada,"ujarnya.

Disebutkan,SPN mengusulkan UMK tahun 2020 disetarakan PNS golongan IIIA sebesar Rp 2,5 juta.Menurutnya,Menurutnya,UMK yang diusulkan dewan pengupahan sesuai dengan PNS golongan IIA.

"Golongan II A kan gaji pokoknya Rp.2.044.000,-.Tetap usulan mereka (SPN) kami masukkan kedalam berita acara (apabila menjadi pertimbangan bupati) karena itu kejadian khusus yang terjadi di rapat rekomendasi UMK ,"pungkasnya.(Ros-Nk) 
Lebih baru Lebih lama