Kapolda Jateng akan Sikat Galian C Ilegal di Kabupaten Batang


XRADIO, BATANG - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi  menegaskan akan menindak tegas penambangan galian C Ilegal yang tetap nekat beroperasi. 


Hal itu disampaikan usai meresmikan gedung Polsubsektor Kecamatan Kandeman, Selasa 4 Oktober 2022. 


Bahkan, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor jika ada tambang gol C ilegal yang beroperasi. 


"Galian C Ilegal sudah bersih, sudah kita lakukan penindakan. Kalau ada yang coba – coba buka laporkan ke kita. Sudah jelas kok," kata mantan Kapolres Batang itu. 


Irjen Ahmad Luthfi juga menyatakan akan menindak tegas tamban gol C ilegal sesuai hukum yang berlaku dan terukur. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas selama aktivitas penambangan golongan C itu bisa dibuktikan. 


Ia bahkan meminta masyarakat melaporkan ke Polda Jateng jika ada aktivitas ilegal itu. 


"Laporkan lokasinya dimana, nanti krimsus kita yang akan melakukan penindakan," katanya. 


Informasi yang dihimpun, di Kabupaten Batang ada sekitar puluhan penambangan gol C. Namun, yang berizin resmi hanya lima tambang. 


Sebelumnya, secara terpisah Penjabat (Pj) sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Batang  Ari Yudianto meminta pengusaha tambang membuka usaha yang berizin. 


"Di Batang, baru lima gol C yang berizin, lainnya belum. Karena itu pendapatan asli daerah dari sektor pajak galian c belum bisa optimal," katanya ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Batang


Ia mengakui, sebelum tutup, ada aktivitas tambang Gol C Ilegal di luar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ruang untuk menambang Gol C sudah diatur. 


Aturan itu tertuang perda No.13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039 mengatur hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan. Rinciannya yaitu kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis. 


Adapun yang dibolehkan ditambang secara bersyarat dan terbatas itu kawasan peruntukan kawasan industri, perkebunan dan holtikultura. (xr)


Lebih baru Lebih lama