Kasus KDRT Wawali Magelang Masuk Pengadilan

KDRT1.jpgKejaksaan Negeri (Kejari) Magelang sudah mengirimkan berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo terhadap istrinya, Siti Rubaidah (Ida) ke Pengadilan Negeri (PN) Magelang.


Pelimpahan dilaksanakan Jumat (1/3/2013) lalu. “Kami sudah limpahkan berkas kasusnya ke pengadilan, tepatnya pada Jumat (1/3) lalu. Untuk sidang, kami belum mengetahui kapan akan digelar, itu yang tahu dari pihak Pengadilan,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Magelang, Rasa Hadi Widiarsa, Selasa (5/3/2013).


Terkait kasus  pernikahan siri Joko Prasetyo yang dilaporkan istrinya,  masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Polres Magelang Kota. “Saat ini, kami masih fokus menangani kasus dugaan KDRT.Untuk kasus dugaan nikah siri, dalam waktu dekat kami akan panggil sedikitnya dua hingga tiga orang saksi lagi, karena sebelumnya sudah kami panggil 11 saksi,” ujar  Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiharto.


Budiharto berjanji pihaknya akan segera melakukan tindakan untuk menangani kasus ini. Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi tidak perlu menunggu vonis kasus KDRT.


Siti Rubaidah,  istri sah Joko Prasetyo melaporkan suaminya atas dugaan  nikah siri ndengan perempuan berinisial SZN. Laporan atas dasar ditemukannya percakapan romantis antara Joko Prasetyo dan SZN melalui BlackBerry messenger (BBM).(Sumber: Tribun.com)
Lebih baru Lebih lama