Hadir
dalam kesempatan tersebut para Camat dari 19 Kecamatan yang ada di Kota Santri,
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pekalongan, serta para Kepala
SKPD terkait. Bupati Pekalongan Drs. H.A. Antono, M.Si dalam sambutannya yang
disampaikan oleh Sekda mengungkapkan rasa terimakasihnya atas kunjungan yang
dilakukan, hal ini menurutnya adalah wujud nyata dari sinergitas pelaksanaan
program e-KTP antara Pemerintah Pusat dengan Pemkab Pekalongan, karena
penerapan e-KTP yang merupakan agenda nasional dan pelaksanaan amanat UU No.23
Th. 2006 adalah dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan administrasi
kependudukan serta menjamin kepastian hukum hak sipil penduduk. “Karena itulah
Kami menyambut gembira program e-KTP dan siap sepenuhnya melaksanakan program
ini agar berjalan sukses,” tegasnya.
Bupati
juga menyampaikan bahwa saat ini di semua kecamatan di Kab. Pekalongan sudah
tersedia perangkat SIAK dengan standar minimal dan sudah terbangun Sistem
Administrasi Kependudukan (SIAK) dan data center Mendagri. Lebih lanjut Bupati
menjelaskan, jumlah wajib e-KTP di Kab. Pekalongan sejumlah 760.510 jiwa dan
telah terekam 518.022 jiwa, sehingga sampai dengan saat ini yang belum terekam
ada 242.488 jiwa. “Kami berkomitmen menyelesaikan perekaman KTP elektronik bagi
seluruh penduduk yang belum melakukan perekaman, saat ini Dindukcapil
bekerjasama dengan perangkat kecamatan dan desa/kelurahan secara aktif
melakukan penyisiran dan memberitahu warga untuk segera melaksanakan
perekaman,” terangnya.
Dirjen
Dukcapil dalam pengarahannya menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Bupati dan
para Camat atas peran dan kerja kerasnya sehingga sejauh ini pelaksanaan
program e-KTP dapat berjalan dengan lancar. Irman menyatakan jika SIAK online
dan e-KTP berhasil, maka data yang dimiliki oleh Kemendagri akan menjadi data
yang paling akurat dan akan sangat bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Terkait
masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, Dirjen berharap bisa
diselesaikan paling lambat pada Juli 2013, karena per Januari 2014 nanti KTP
non elektronik sudah tidak berlaku lagi. “ Ini perlu kerja keras dari kita,
agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengurus keperluannya yang
berkaitan dengan Kartu Tanda Penduduk,” terangnya.
Pada kesempatan ini Irman juga menerangkan
terkait Surat Edaran Mendagri yang banyak disalah artikan oleh media dan
menjadi polemik di masyarakat. Sebenanya surat tersebut berisi tentang himbauan
pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader, hal ini dimaksudkan agar
e-KTP bermanfaat. Irman juga menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat
untuk memfotokopi e-KTP, namun dihimbau meminimalisir memfotokopi agar chip
yang ada dalam e-KTP tidak rusak.
Untuk
itu sesuai Perpres No.67 Tahun 2011, dimana Presiden mewajibkan pada pelayanan
umum agar menyediakan card reader dan alat lainnya untuk membaca e-KTP, Irman
menghimbau agar segera direalisasikan. Kemendagri menyerahkan sepenuhnya pengadaannya
kepada unit kerja masing-masing, sedangkan pihaknya siap mengawal dengan maksud
agar spek dari card reader tersebut sesuai dengan spek yang ditetapkan oleh
Kemendagri sehingga mampu membaca data yang ada didalam e-KTP. “Saya berharap
para Bupati/Walikota memfasilitasi untuk menyediakan card reader pada unit-unit
kerja pelayanan publik yang ada di wilayah kerjanya,” imbaunya.
Menutup kunjungannya di Kota
Santri, Dirjen beserta rombongan melakukan peninjauan lapangan ke Kecamatan
Bojong untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan rekam e-KTP di kecamatan
tersebut.
Tags:
Warta Kajen