2 Tahun Bisnis Sabu, Ibu Ini Akhirnya Tertangkap


Seorang ibu rumah tangga inisial DT menjadi bandar narkoba jenis sabu. DT yang juga berprofesi sebagai penjual baju sudah menjalani bisnis haram tersebut sejak dua tahun lalu.

Jajaran Satnarkoba Polres Bogor berhasil meringkus DT di Perumahan Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan DT berawal dari diringkusnya dua tersangka berinisial DD dan KM yang tengah mengonsumsi sabu di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dari kedua tersangka didapati barang bukti berupa 18 gram sabu-yang diperoleh dari DT. Sementara DT, mengaku mengedarkan sabu kepada pengguna di daerah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

"Tersangka (DT) mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial NJ yang kini masih buron," kata Wakapolres Bogor, Kompol Ferry Santoso, kepada Okezone, Sabtu (17/5/2014).

Dia mengatakan, setiap pekan DT mendapatkan sabu sebanyak 25 gram. DT membeli sabu seharga Rp1,3 juta per gram. Dia menjual sabu ke konsumen Rp1,6 juta per gram.

Salah satu tempat transaksi DT di daerah Warung Jambu, Kota Bogor.

"Untuk pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," tukas Ferry.
(SUMBER:OKEZONE)
Lebih baru Lebih lama