KIR Kendaraan Bak Terbuka Diperketat


DILARANG - Meski sudah ada larangan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, namun hingga kini masih marak kendaraan yang melanggar.  TRIYONO / RADAR PEKALONGAN
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pekalongan memperketat uji kendaraan atau KIR mobil bak terbuka. Itu dilakukan sebagai langkah mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Lalu lintas angkutan jalan Dishubkominfo Kabupaten Pekalongan, H Wahyu Kuncoro, Selasa (20/5). Ia mengatakan, pihaknya kini batas wilayah operasional bak terbuka untuk angkutan manusia dibatasi. Seperti untuk di Kecamatan Petungkriyono kendaraan bak terbuka hanya boleh beroperasi hingga Kecamatan Doro.
Seperti untuk Kecamatan Lebakbarang di Kecamatan Karanganyar. Begitu pula untuk Kecamatan Paninggaran dan Kandangdangserang angkutan itu hanya boleh beroperasi hingga wilayah Kecamatan Kajen.
Dikatakan, maraknya kendaraan bak terbuka digunakan mengangkut manusia lantaran di beberapa daerah atas seperti Kecamatan Petungkriyono, Lebakbarang, Kandangserang, dan Paninggaran belum ada angkutan umum masuk ke wilayah tersebut. Dengan begitu masyarakat memanfaatkan mobil bak terbuka sebagai sarana angkutan umum murah menuju ke pusat kota.
Meski begitu, pihaknya tetap terus menyosialisasikan kepada para sopir kendaraan bak terbuka agar tetap mematuhi aturan lalu lintas sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Kami belum lama ini juga mengundang paguyuban kendaraan bak terbuka untuk diberi arahan,” terangnya. 
(sumber:radarpekalongan)
Lebih baru Lebih lama