Petani dan Tukang Ojek Produksi Petasan

DIAMANKAN - Dua orang yang berprofesi sebagai Petani dan Ojek, Radis-Fathuri, diamankan anggota Satreskrim Polres Pekalongan lantaran kedapatan memproduksi petasan di bulan ramadan ini. TRIYONO / RADAR PEKALONGAN 
KAJEN – Lantaran tergiur keuntungan besar dari petasan, Radis (50), petani asal Desa Ponolawen, Kesesi, bersama Fathuri (40) tukang ojek asal Desa Sidorejo, Comal, Pemalang, nekad memproduksi petasan. Karena perbuatannya, mereka kini harus lebaran dibalik jeruji besi karena diciduk anggota Satreskrim Polres Pekalongan, Sabtu (5/7).

Dari tangan tersangka, disita 1,5 kg obat petasan dan 80 selongsong petasan berbagai ukuran setengah jadi.

Dalam pemeriksaan, Radis mengaku sudah dua kali ini memasuki bulan Ramadan beralih sebagai produsen petasan berdaya ledak.Ketrampilan membuat petasan didapatnya dari temannya. Petasan berbagai ukuran tersebut dijual kepada para warga sekitar rumahnya dengan harga Rp 200 sampai Rp 3.000 tiap butir petasan.

“Lumayan untungnya, karena kuli tani saat ini lagi sulit karena tanaman padi terserang tikus, hingga akhirnya tidak panen dan merugi,” keluh Radis.

Dari hasil penggerebekan tersangka Radis, anggota melakukan pengembangan dengan  mengamankan pembuat petasan lainnya, selaku pemasok obat petasan yakni Fatkhuri alias Uri, warga Desa Kendalduwur Sidorejo RT 02 RW02, Comal, Kabupaten Pemalang.

Barang bukti yang berhasil diamankan jauh lebih besar dibanding milik Radis, yakni 2,8 kilogram bubuk obat mercon, 3,5 ons belerang, 86 petasan sudah jadi, dan 956 petasan setengah jadi dari berbagai ukuran. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu centong, satu kayu, dan satu bambu untuk mencetak petasan.

Ia mengaku menjualnya sama kepada orang sekitar yang datang ke rumah. “Sudah habis 10 kilogram, sehari produksi 50 biji, perkilo laba Rp 30 ribu perkilonya, udah dua tahun ini membuat petasan saat lebaran,” ungkap pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek itu.

Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Sukirwanta, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga setempat yang resah dengan aksi yang mereka lakukan. Polisi menjerat tersangka yang tertangkap tangan menyimpan dan membuat mercon itu dengan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Ada kecenderungan sebagian warga memproduksi obat mercon maupun mercon untuk dijual selama bulan Ramadhan hingga Lebaran. Tak jarang dari mereka yang beralih profesi. Aktivitas membuat mercon diperkirakan meningkat selama bulan Ramadan,” tegasnya.

Untuk itu ia meminta warga tidak main-main dengan obat mercon dan mercon, karena kalau meledak akan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Tak lupa dia mengajak peran serta masyarakat untuk membantu memberantas peredaran barang berbahaya ini dengan cara segera melaporkan apabila ada warga disekitar lingkungan tempat tinggal yang memproduksi mercon.
(sumber:radarpekalongan)
Lebih baru Lebih lama