Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya Dewan Pengupahan
Kabupaten Pekalongan menentapkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) di
Kota Santri ditetapkan, adapun besarannya adalah Rp 1.258.000.
Hal itu disampaikan Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh. Menurutnya, dalam singan di Dewan Pengupahan, pada Senin (29/9) lalu muncul beberapa perbedaan mengenai angka dari sebagian item yang disurvei.
Tapi setelah dilakukan pembahasan di Dewan Pengupahan, akhirnya disepakati angka KHL sebesar Rp 1.258.000. Angka itu sudah diusulkan ke Bupati Pekalongan Amat Antono, tapi mengenai besaran UMK belum ada kesepakatan.
“Kami malam ini (Minggu 5/10) bersama sejumlah pengurus SPN di Kabupaten Pemalang, Batang, Pekalongan dan Kota Pekalongan akan melakukan rapat guna membahas mengenai besaran angka UMK. Rapat itu akan digelar di Kota Pekalongan,” ujarnya.
Meski belum memastikan besaran angka UMK yang akan diusulkan serikat pekerja tersebut, Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh menyatakan, besaran angka UMK yang akan diusulkan diperkirakan 10 persen lebih tinggi dari angka KHL. “Jadi kalau angka KHL di Kabupaten Pekalongan Rp 1.258.000, nanti untuk UMKnya ditambah sepuluh persen. Kami juga mengharapkan besaran usulan angka UMK di wilayah Pantura Barat, seperti Pemalang, Batang, Pekalongan dan Kota Pekalongan bisa sama,” kata dia.
(sumber:Suaramerdeka)
Hal itu disampaikan Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh. Menurutnya, dalam singan di Dewan Pengupahan, pada Senin (29/9) lalu muncul beberapa perbedaan mengenai angka dari sebagian item yang disurvei.
Tapi setelah dilakukan pembahasan di Dewan Pengupahan, akhirnya disepakati angka KHL sebesar Rp 1.258.000. Angka itu sudah diusulkan ke Bupati Pekalongan Amat Antono, tapi mengenai besaran UMK belum ada kesepakatan.
“Kami malam ini (Minggu 5/10) bersama sejumlah pengurus SPN di Kabupaten Pemalang, Batang, Pekalongan dan Kota Pekalongan akan melakukan rapat guna membahas mengenai besaran angka UMK. Rapat itu akan digelar di Kota Pekalongan,” ujarnya.
Meski belum memastikan besaran angka UMK yang akan diusulkan serikat pekerja tersebut, Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh menyatakan, besaran angka UMK yang akan diusulkan diperkirakan 10 persen lebih tinggi dari angka KHL. “Jadi kalau angka KHL di Kabupaten Pekalongan Rp 1.258.000, nanti untuk UMKnya ditambah sepuluh persen. Kami juga mengharapkan besaran usulan angka UMK di wilayah Pantura Barat, seperti Pemalang, Batang, Pekalongan dan Kota Pekalongan bisa sama,” kata dia.
(sumber:Suaramerdeka)
Tags:
Warta Kajen