Pada sidang kedua hari ini, majelis hakim yang diketuai Sulistyo Muh Dwi Putro mendengarkan eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Setelah tim penasihat hukum menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim menyatakan penangguhan penahanan dikabulkan.
"Bila saudara kabur akan kena denda Rp 30 juta," kata majelis hakim.
"Harus mengikuti sidang. Sekali tidak hadir akan langsung ditahan. Saudara harus hadir tanpa membuat repot aparat. Mengerti," kata Sulistyo.
Ervani yang mendengarkan ucapan majelis hakim itu hanya mengangguk pelan dan terus menunduk. Setelah itu, majelis meminta terdakwa untuk segera mengurus masalah administrasi untuk penangguhan penahanan di antaranya dengan melengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suaminya Alfajnto sebagai salah satu penjamin.
Setelah sidang disidang ditutup, Ervani kembali ke ruang tahanan menunggu suami dan tim penasihat hukum menyelesaikan administrasi penangguhan penahanan. Sementara itu di luar gedung PN Bantul, ratusan warga Dusun Gedongan Desa Bangunjiwo Bantul langsung menyambut gembira pembebasan Ervani. Mereka juga meneriakkan yel-yel "bebaskan Ervani, bebaskan Ervani" berkali-kali.
Ervani ditahan sejak 29 Oktober lalu. Ia dijerat UU ITE karena curhat di facebook soal pemindahtugasan suaminya. Pimpinan suami tidak terima dengan curhat itu, lalu melaporkannya ke polisi.
(sumber:detik)
Tags:
Nasional