Pesta Sabu, Empat Orang Diringkus


 Pesta Sabu, Empat Orang Diringkus
Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota meringkus empat orang tersangka yang kedapatan sedang berpesta sabu-sabu di sebuah rumah kos di daerah Pacar, Tirto, Pekalongan, Sabtu kemarin.
Keempat tersangka yang diringkus, yakni Yandik (35), warga Desa Pandansari Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara; Muamar Khadafi (22), warga Desa Tracal RT 02/01 Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Laomongan, Prabowo (42), warga Desa Nampan Kelurahan Made Ganda RT 01 RW 01, Kec Grogok Kabupaten Sukoharjo, serta Surono (31), warga Desa Sambek Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo.
Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,19 gram, sebuah alat hisap sabu (bong), sebuah korek, dan sebuah ponsel.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan, melalui Kasubbag Humas AKP Ghufron menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Sat Res Narkoba dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa sabu-sabu itu semula sebanyak 0,25 gram. Barang haram ini dibeli para tersangka dari seseorang seharga Rp 400 ribu dengan cara patungan. “Kemudian, sabu-sabu itu dikonsumsi oleh empat tersangka tadi, dan masih tersisa 0,19 gram,” jelasnya.
Para tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti 0,19 gram sabu-sabu, masih dibawa ke Laboratorium Forensik di Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ghufron menambahkan, polisi sedang mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki dari mana narkoba tersebut berasal. Sedangkan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun.
sumber (Radar pekalongan)
Lebih baru Lebih lama