KAJEN – Selasa (25/11/2014), di ruang
rapat paripurna DPRD, digelar
Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2015. Dihadiri oleh Bupati
Pekalongan Drs. H. A. Antono, M.Si, Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH., beserta ketiga Wakil
Ketua DPRD masing-masing H. Riswadi, SH., Nunung Sugiantoro, ST., dan Hj. Nur
Balistik, S.IP. Tampak pula perwakilan-perwakilan Muspida, Sekda, segenap
anggota DPRD, dan SKPD se Kabupaten Pekalongan serta tamu undangan lainnya.
Mengawali
sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan yang
dengan segenap perhatiannya telah menyusun dan membahas Rancangan APBD
Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2015. Sehingga rancangan peraturan daerah tersebut
dapat kita setujui bersama guna memenuhi Permenagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2015.
“Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD ini selanjutnya akan kita sampaikan kepada
Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi agar tercapai keselarasan
antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional maupun sinergitas antara
kepentingan publik dan kepentingan aparatur, disamping juga untuk menghindari
agar Perda APBD tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,”
tutur Bupati.
“Kita telah berupaya
agar Rancangan APBD yang kita susun bersama memenuhi kriteria tersebut. Namun
demikian, apabila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah maka
hasil evaluasi tersebut akan kita jadikan pedoman dalam rangka
penyempurnaannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati memaparkan ringkasan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang terdiri atas Pendapatan Daerah,
Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Dijelaskan, Pendapatan
Daerah Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp. 1.595.311.114.113,-,
naik sebesar Rp. 167.890.815.386,00 atau 11,76% dari pendapatan
Tahun Anggaran 2014 setelah perubahan
sebesar Rp. 1.427.420.298.727,00. Pendapatan terdiri Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 238.975.251.139,-,
Dana Perimbangan sebesar Rp. 956.773.057.622,- dan Lain-lain Pendapatan Daerah
yang sah sebesar Rp. 399.562.805.352,-.
Sementara Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp.1.616.154.589.557,-, naik sebesar Rp. 123.648.456.387,-
atau 8,28% dari belanja Tahun
Anggaran 2014 setelah perubahan yang sebesar Rp. 1.492.506.133.170,-. Sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp.
20.843.475.444,- dan defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto.
Sedangkan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan
pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dimana Penerimaan Pembiayaan Tahun 2015 direncanakan sebesar Rp.
27.500.000.000,- turun sebesar Rp. 44.263.239.443,- atau 61,68% dari penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2014 setelah perubahan yang sebesar Rp. 71.763.239.443,00 yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Daerah Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Adapun Pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp.
6.656.524.556,- turun sebesar Rp. 20.880.444,- atau 0,31% dari pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2014 setelah perubahan
sebesar Rp. 6.677.405.000,- yang digunakan untuk Penyertaan
Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Hutang.
sumber ( Humas setda kab.pekalongan)
Tags:
Warta Kajen
