RAPERDA APBD 2015 KABUPATEN PEKALONGAN, DISETUJUI

 
KAJEN – Selasa (25/11/2014), di ruang rapat paripurna DPRD, digelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2015. Dihadiri oleh Bupati Pekalongan Drs. H. A. Antono, M.Si, Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH., beserta ketiga Wakil Ketua DPRD masing-masing H. Riswadi, SH., Nunung Sugiantoro, ST., dan Hj. Nur Balistik, S.IP. Tampak pula perwakilan-perwakilan Muspida, Sekda, segenap anggota DPRD, dan SKPD se Kabupaten Pekalongan serta tamu undangan lainnya.
Mengawali sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan yang dengan segenap perhatiannya telah menyusun dan membahas Rancangan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2015. Sehingga rancangan peraturan daerah tersebut dapat kita setujui bersama guna memenuhi Permenagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ini selanjutnya akan kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional maupun sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, disamping juga untuk menghindari agar Perda APBD tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” tutur Bupati.
“Kita telah berupaya agar Rancangan APBD yang kita susun bersama memenuhi kriteria tersebut. Namun demikian, apabila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah maka hasil evaluasi tersebut akan kita jadikan pedoman dalam rangka penyempurnaannya,” imbuhnya.   
Lebih lanjut, Bupati memaparkan ringkasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Dijelaskan, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp. 1.595.311.114.113,-, naik sebesar Rp. 167.890.815.386,00 atau 11,76% dari pendapatan Tahun Anggaran 2014 setelah perubahan  sebesar Rp. 1.427.420.298.727,00. Pendapatan terdiri Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 238.975.251.139,-, Dana Perimbangan sebesar Rp. 956.773.057.622,- dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 399.562.805.352,-.
Sementara Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp.1.616.154.589.557,-, naik sebesar Rp. 123.648.456.387,- atau 8,28% dari belanja Tahun Anggaran 2014 setelah perubahan yang sebesar Rp. 1.492.506.133.170,-. Sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 20.843.475.444,- dan defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto.
Sedangkan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dimana Penerimaan Pembiayaan Tahun 2015 direncanakan sebesar Rp. 27.500.000.000,- turun sebesar Rp. 44.263.239.443,- atau 61,68% dari penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2014 setelah perubahan yang sebesar Rp. 71.763.239.443,00 yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Adapun Pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp. 6.656.524.556,- turun sebesar Rp. 20.880.444,- atau 0,31% dari pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2014 setelah perubahan  sebesar Rp. 6.677.405.000,- yang digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Hutang.
sumber ( Humas setda kab.pekalongan)
Lebih baru Lebih lama