Rumah milik perangkat desa yang dijadikan arena berbagai jenis perjudian di Desa Karangjati, Rt 05 Rw 02, Wiradesa, digerebek anggota Satreskrim Polres Pekalongan jajaran, kemarin. Dalam penggerebekan itu, sepuluh pemain berhasil diamankan anggota bersama barang bukti.
Untuk diketahui, rumah milik Zaenal Abidin (35) itu sudah lama untuk perjudian. Tak tanggung-tanggung, dalam serumah itu terdapat judi Togel Hongkong, Judi Remi dan Dadu. Namun praktik perjudian itu berhasil diendus oleh aparat kepolisian, yang selanjutnya dilakukan penyelidikian. Setelah infomasi valid, dilakukan penggerebekan.
Dari lokasi kejadian, para pemain tak bisa berkutik karena telah dikepung oleh sejumlah petugas dengan berpakaian dinas dan preman. Alhasil, anggota berhasil mengamankan 10 pemain, diantaranya Zaenal Abidin (35) perangkat Desa Karangjati selaku pemilik rumah, Suradi bin Kasdi (39), Zaim Bin Al Hadad (18), Carmadi bin Wiyoto (41), Muhammad Uli Nuha bin Rohim (28) yang semuanya asal Desa Karangjati. Kemudian, Sodikin bin Casian (43) buruh asal Jajar Wayang wides, Warjuki bin Abu (52) buruh Desa Petukangan Wiradesa dengan barang bukti berupa 3 buah matadadu warna hitam, tempurung kelapa, alas dari seng, plastik warna putih gambar mata dadu, uang Rp 78 ribu
Selain berjudi dadu, ternyata Zaenal Abidin juga merangkap jadi pengecer togel hongkong yang diamankan barang bukti berupa rekapan, uang Rp 80 ribu.
Sementara di lokasi juga terdapat judi remi dengan tersangka Fauzan bin Sutarjo (51) Karangjati Riswanto (49) Buring Karangjati, oknum guru pelajaran olah raga, Reso Bin Pahing (35) PNS warga Desa Karangjati 11/ 04 Wiradesa. Mereka tertangkap basah sedang bermain judi remi dengan barang bukti berupa kartu remi satu set remi 52 lembar terpal uang Rp 135 ribu.
“Saya baru kali ini main dadu, karena diajak. Ketika ngopi di warung milik Zaenal kemudian gerimis dan diajak teman-teman yang sudah rame di dalam rumah, tapi baru beberapa kali taru malah digerebek polisi,” ungkap salah seorang tersangka judi dadu Warjuki (52) ketika gelar perkara.
Selain mengamankan sepuluh tersangka, di tempat terpisah polisi juga berhasil mengamanakn tersangka lainnya, Sarifudin Al Jubed Erpan (28) Karangdadap, Purwanto (21) Supir Jipangan Wetan Karangdadap dengan barang bukti berupa uang Rp 112 ribu, domino dan lilin
Kapolres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi mengatakan, penangkapan belasan tersangka tersebut berasal dari informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan praktik perjudian di lingkungan mereka.
sumber (Radar pekalongan)
Tags:
Warta Kajen