Identitas pondok pesantren (ponpes) yang menerapkan hukuman cambuk sebagaimana terekam pada video yang kini beredar di masyarakat, akhirnya terungkap.
Ponpes tersebut adalah Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqo atau lebih dikenal sebagai PPUW, di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, sekitar 15 kilometer arah selatan Kota Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ahmad Yusep Gunawan pun langsung mendatangi lokasi pondok dan menemui Pengasuh PPUW KH Mohammad Qoyim, Senin (8/12/2014).
Kapolres usai pertemuan mengungkapkan, pengakuan dari pihak pondok, peristiwa hukuman cambuk kepada tiga santri yang terekam dalam video tersebut terjadi pada tahun 2010.
Namun demikian kapolres belum memastikan kelanjutan kasus ini bisa diangkat ke ranah pidana atau tidak. Sebab, pihaknya masih terus mendalami alat bukti yang ada.
Dalam video tersebut, terdapat tiga orang santri yang diikat di tiga pohon dengan mata tertutup. Selanjutnya, beberapa orang yang lebih senior, menggunakan rotan memukuli santri tersebut secara bergiliran.
Setiap santri yang diikat di pohon tersebut mendapat total 35 kali pukulan. Ironisnya, tindakan tak lazim itu dilakukan di depan puluhan santri lainnya.
Video tersebut beredar dari ponsel ke ponsel milik warga. Beberapa anggota Komisi D DPRD Jombang juga sudah mendapat video tersebut, dan meminta polisi mengusut tuntas.
Sumber (Tribunnews.com)
Tags:
Nasional